Archive for March 2016



FKIP UNRAM


Dewasa ini, kedisiplinan ditengah-tengah masyarakat kampus putih sudah mulai memudar. Itu bisa dibuktikan dengan banyaknya masalah-masalah kampus putih yang sampai saat ini masih dirasakan oleh mahasiswa. Masalah-masalah tersebut ada yang ringan dan ada yang serius. Adapun masalah-masalah kampus putih yang sering dijumpai oleh mahasiswa diantaranya :
1.     Lemahnya transparansi kampus;
2.     Kurangnya kinerja pegawai dalam melayani mahasiswa;
3.     Kurangnya ketersediaan ruang perkuliahan;
4.     Kurangnya kesadaran kebersihan kampus;
Masalah-masalah di atas adalah sederetan masalah yang dilanda oleh kampus putih akibat kurangnya menerapkan kedisiplinan yang tegas dan cermat, baik itu kedisiplinan birokrasi kampus maupun kedisiplinan para mahasiswa kampus. Adapun ulasan serta penjelasan-penjelasan dari masalah kampus putih diatas adalah sebagai berikut :
1)  Lemahnya Transparansi Kampus
Transparansi adalah keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi dapat berupa keterbukaan informasi dan komunikasi. Transparansi di tingkat kampus putih masih kurang terbuka. Hampir setiap pogram kerja dan kegiatan BEM dihentikan, dengan alasan program yang dibuat oleh setiap ormawa kampus putih kurang layak atau kurang memberi efek yang signifikan bagi mahasiswa. Dalam penggalangan dana pun demikian, mahasiswa menemui banyak kesulitan oleh birokrasi kampus. Bahkan jatah  dana setiap ormawa di kampus putih pun seperti di bungkam.
Hampir setiap ormawa di kampus putih tidak langsung diberikan dana organisasi demi kelancaran setiap proker yang akan dilaksanaka. Namun seiring dorongan dari mahasiswa, seperti banyaknya tulisan-tulisan progresif demi mengetuk hati nurani para birokrasi kampus dan aksi massa yang dilakukan pihak BEM kampus putih telah mendobrak gerbang transparansi di kampus putih.
2)  Kurangnya Kinerja Pegawai Dalam Melayani Mahasiswa
Banyak diantara mahasiswa yang mengeluh dengan kinerja para pegawai kampus putih, karena kurangnya kedisiplinan yang diterapkan oleh para pegawainya mengakibatkan mahasiswa dilayani seperti tidak serius dan sering sekali acuh tak acuh kepada mahasiswa yang meminta bantuan. Dari tiga mahasiswa yang telah ditanyai tentang kinerka para staf pegawai kampus putih, telah munuturkan bahwa kinerja pegawai kampus putih kurang maksimal.
3)  Kurangnya ketersediaan ruang perkuliahan
Ketersediaan ruang perkuliahan di kampus putih masih kurang. Itu bisa dibuktikan, contohnya saja di prodi PPKn khususnya mahasiswa semester VI (enam) kelas A dan B reguler sore. Banyak mata kuliah yang telah menggabungkan dua kelas ini di satu ruang kuliah. Akibatnya mahasiswa menjadi kurang fokus dalam pembelajaran. Sedangkan jumlah mahasiswa yang ideal dalam mengikuti proses pembelajaran adalah sekitar 30 mahasiswa. Apabila digabungkan maka jumlah mahasiswa mancapai 60 mahasiswa, itu sudah kurang layak jika kita bandingkan dengan fakultas-fakultas ternama di Indonesia.
4)  Kurangnya Kesadaran Mahasiswa akan Kebersihan Kampus
Kebersihan kampus sudah menjadi tanggungjawab bersama masyarakat kampus. Namun kenyataannya, masih saja ditemukan mahasiswa yang kurang disiplin dalam menjaga kebersihan kampus. Faktanya yang terjadi banyak sampah sisa-sisa makanan dari mahasiswa, baik itu di kelas, berugak, maupun di bundaran hijau tempat mahasiswa nongkrong untuk sekedar mambahas pelajaran atau sekedar gosip membahas seputar percintaan saja.
Namun yang paling membuat hati jengkel adalah sisa-sisa makanan yang berserakan di dalam ruangan kuliah. Akibatnya proses pembelajaran menjadi terganggu. Walau telah disediakan bak sampah yang lebih dari 10 bak sampah hingga kini masih kurang memadai. Dan kinerja para pegawai pembersih kampus hanya dapat jatah satu kali saja yaitu pada saat pagi saja. Itu dinilai kurang efektif dalam membersihkan sampah di kampus putih.
          Masalah-masalah diatas adalah segelincir masalah yang diangkat oleh penulis untuk membuka ruang berfikir mahasiswa tentang kampus putih. Seyogyanya segala permasalahan yang terjadi di lingkungan kampus bisa teratasi dengan jalan musyawarah mufakkat dan saling mendukung antara mahasiswa dengan semua birokrasi kampus serta stekholder-stekholder kampus. Sebuah lembaga pendidikan seperti kampus putih hendaknya membuat aturan-aturan yang tegas dan penuh disiplin serta konsistensi tinggi dalam pengimplementasiannya.
          Hingga pada akhirnya, terbentuk  jalinan persaudaraan yang erat antara mahasiswa dengan birokrasi kampus dan secara bersama-sama menuju kampus putih yang diidam-idamkan. Dan menghasilkan para pendidik yang profesional dan terdidik secara ilmiah.
Nonton Tv


Salah satu media untuk menyalurkan pendidikan karakter kepada masyarakat yaitu media massa seperti televisi, tetapi realitanya  pada hari ini tidak lagi dikatakan sebagai media pembentuk karakter bangsa, itu bisa kita lihat dari siaran-siaran televisi  yang banyak menampilkan tayangan-tayangan yang tidak mendidik. Mengapa tidak. ? banyaknya fenomena yang menayangkan sinetron-sinetron percintaan yang lagi tren saat ini di kalangan anak muda, mengakibatkan berbagai efek yang negatif bagi anak bangsa.
Efek yang paling dirasakan oleh para orang tua saat ini yaitu: anak kurang nafsu belajar, anak lebih sering bermain gadget dari pada mengerjakan tugas sekolah, anak lebih aktif di jejaring sosial dan sedikit sekali aktif di masyarakat sekitar, dsb. Itu artinya, telah terjadi masalah dikalangan masyarakat luas akibat dari media televisi. Apalagi menayangkan perilaku-perilaku yang tidak pantas di media televisi seperti yang ditegaskan oleh KPAI bahwa media penyiaran tidak boleh menampilkan pria yang berpakaian dan berperilaku kewanitaan. Hal seperti itu menyimpang secara norma.
Jika kita melirik UU penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program penyiaran di Indonesia secara tegas mengatakan “Isi siaran dilarang menampilkan perilaku yang tidak pantas”, perilaku disini maksudnya seperti perilaku pria yang kewanitaan, karena itu dinilai tidak pantas dari segi norma dan kebudayaan di masyarakat kita. Kemudian “isi siaran tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma budaya, dan asas kepatutan yang ada di masyarakat”. Maksudnya disini yaitu media massa seperti media televisi tidak boleh menayangkan siaran yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat kita seperti tayangan perkelahian, tutur  kata yang kotor dan perilaku-perilaku yang menyimpang lainnya.
kaitannya dengan pendidikan karakter di indonesia, salah satu fungsinya yaitu membangun peradaban bangsa yang cerdas, berbudaya luhur, dan mampu berkontribusi terhadap pengembangan kehidupan ummat manusia; mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku baik serta keteladanan baik. Lantas, sudahkah media massa seperti media televisi menjalankan salah satu fungsi dari pendidikan karakter di Indonesia. ? Tentu jawabannya masih belum.
Karena media televisi masih belum menampilkan siaran yang mampu mendidik pola pikir masyarakat ke arah yang lebih maju, melainkan masyarakat lebih dibawa ke arah pola pikir yang kurang mendidik, seperti banyaknya siaran televisi yang menampilkan tayangan-tayangan percintaan, tayangan-tayangan yang menampilkan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pria yang menyerupai dan berdandan seperti kewanitaan, dll.
Salah satu cara untuk menghindari siaran-siaran televisi yang menampilkan perilaku-perilaku menyimpang seperti itu adalah sebagai berikut:
1.    Hendaknya pemerintah menelurkan kebijakan-kebijakan yang keras dan sangsi yang keras kepada media televisi yang menampilkan perilaku-perilaku yang tidak pantas.
2.   Hendaknya para orang tua mengontrol siaran-siaran yang berbau siaran dewasa kepada anak.
3.   Hendaknya para pemangku-pemangku keputusan lebih bijaksana dalam mengajak masyarakat untuk tidak menonton tayangan yang tidak pantas.
4.     Adanya kolaborasi yang aktif dari pemerintah dan masyarakat dalam mencegah siaran yang tidak pantas.
Memang kita tidak bisa pungkiri bahwa peran media televisi luar biasa pengaruhnya dalam membentuk karakter bangsa, walau dinilai masih belum menjalankan perannya sebagai pembentuk karakter bangsa, ternyata masih banyak media televisi yang menampilkan siaran-siaran yang mendidik seperti tayangan yang edukatif seputar pengetahuan-pengatahuan yang unik seputar kehidupan, gaya hidup dan penemuan-penemuan yang memunculkan rasa ingin tahu kepada masyarakat.
Disamping banyaknya sisi negatif yang ditayangkan oleh media televisi ternyata juga mampu menghipnotis masyarakat dengan tayangan-tayangan seputar pengetahuan. Dilihat dari waktu penayangannya, tayangan percintaan seperti tayangan sinetron lebih lama ditayangkan dari pada tayangan yang berbau pendidikan dan tayangan yang berbau hiburan lebih sedikit jam tayangnya bila dibandingkan dengan tayangan talent show. Maka bisa kita vonis bahwa media televisi pada hari ini lebih mengutamakan tayangan yang berbau negatif karena di nilai lebih mudah menggaet rating tertinggi di kalangan masyarakat.
Media massa seperti televisi seyogyanya lebih mengutamakan siaran-siaran yang mengacu pada hakikat dari pendidikan karakter di indonesia yang menekankan pada penghapusan masalah-masalah bangsa seperti bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa; ancaman disintegrasi bangsa; dan melemahnya  kemandirian  bangsa dengan menayangkan program-program yang lebih bernyansa edukasi dan solusi dalam mencegah permasalahan-permasalahan tersebut, karena pendidikan karakter sendiri diartiakan sebagai usaha menanamkan kebiasaan-kebiasaan yang baik (habituation) sehingga peserta didik mampu bersikap dan bertindak berdasarkan nilai-nilai yang telah menjadi kepribadiannya. Dengan kata lain, pendidikan karakter yang baik harus melibatkan pengetahuan yang baik (moral knowing), perasaan yang baik atau loving good (moral feeling) dan perilaku yang baik (moral action) sehingga terbentuk perwujudan kesatuan perilaku dan sikap hidup masyarakat kearah yang lebih baik.
Tolok ukur peradaban sebuah bangsa kita lihat dari perilaku generasi mudanya, dan juga dar tutur kata dan bahasanya. Itulah yang dikatakan pepatah bagi kita. Semoga media massa seperti televisi pada hari ini bisa lebih baik lagi kinerjanya kedepannya serta masyarakat yang menonton televisi bisa peka dan selalu bijaksana dalam memilih program tayangan yang akan ditonton oleh anggota keluarga tercintanya.


http://userfiles.hukumonline.com/image/Ilustrasi%20Klinik%20-%20Kendaraan%20Pejabat.JPG
Ilustrasi Klinik - Kendaraan Pejabat.JPG
Melihat para pengguna jalan yang menerobos lampu merah pasti membuat orang yang menyaksikan perbuatan tersebut merasa jengkel dan kesal, karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lain yang melintas di jalan tersebut. Terlebih apabila jalan-jalan di kota sangat padat ditambah keadaan cuaca yang membakar aspal sangat panas sekali. Wajar saja, apabila hati dan pikiran menjadi kacau melihat pengguna jalan yang ugal-ugalan mengendarai motor atau mobilnya dengan kecepatan tinggi, apa lagi melihat rombongan iring-iringan mobil pejabat yang sedang melintas. Terkadang banyak pengguna jalan yang merasa risih dengan iring-iringan mobil pejabat yang menerobos lampu merah, walau keadaan sangat panas dan padat. Keadaan tersebut memunculkan pertanyaan, apakah iring-iringan mobil pejabat boleh menerobos lampu merah. ? Sementara Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU LLAJ). Sedangkan sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UU LLAJ).
Melihat dari frasa “setiap orang” dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ hendaknya dimaknai bahwa setiap orang tanpa terkecuali wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas seperti lampu merah dan isyarat-isyarat tertentu. Namun, perlu diketahui bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang “pengguna jalan yang diprioritaskan” atau “kendaraan bermotor yang memiliki hak utama”. Adapun yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama" adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain [penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU LLAJ]. Berikut Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan [Pasal 134 UU LLAJ]:
a.       Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b.      Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c.       Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d.      Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e.       Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f.        Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g.      Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengacu pada penjelasan hak utama di sini, kendaraan Pejabat Negara seperti Pimpinan Lembaga Negara diberikan hak utama untuk didahulukan. Alasannya, Pimpinan Lembaga Negara tersebut dianggap orang penting, karena didalam melaksanakan tugasnya sebagai Pimpinan Lembaga Negara, mereka sangat diperioritaskan agar segala bentuk urusan negara yang sedang diembannya bisa terlaksana tepat waktu tanpa harus terkendala dengan kemacetan di jalan-jalan perkotaan. Jadi, pengemudi kendaraan pejabat negara tersebut memperoleh hak utama untuk lewat.
Menerobos lampu merah oleh kendaraan pengguna jalan yang diprioritaskan merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas yang dikenal dengan istilah “keadaan tertentu” dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a.       Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b.      Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus;
c.       Mempercepat arus lalu lintas;
d.      Memperlambat arus lalu lintas; dan/atau
e.       Mengalihkan arah arus lalu lintas.
Akan tetapi yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" menurut penjelasan pasal ini adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain:
a.       Perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b.      Alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
c.       Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
d.      Adanya pekerjaan jalan;
e.       Adanya bencana alam; dan/atau
f.        Adanya kecelakaan lalu lintas
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh polisi dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan (Pasal 104 ayat (2) UU LLAJ). Jadi, ternyata memang ada beberapa pengguna jalan yang dikecualikan dari keharusan berhenti ketika ada lampu merah, seperti salah satunya ada pengguna jalan yang diprioritaskan. Dalam keadaan seperti ini, kepolisian dapat melakukan tindakan memerintahkan pengguna jalan yang diprioritaskan untuk jalan terus, dan perintah tersebut harus diutamakan dari perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (lampu merah).
            Akhir kata, biarkanlah mereka para Pejabat Negeri melaksanakan kewajiban mereka untuk negeri tercinta ini, dan dalam hal ini, sebagai pengguna jalan yang baik, hendaknya perlu diperhatikan mana penggua jalan “tertentu” dan mana pengguna jalan “biasa”, agar nantinya bisa dibedakan pengguna jalan yang diperioritaskan dan yang tidak. Sehingga kedepannya tidak ada kecurigaan dan kesalafahaman yang berlebihan terhadap para pejabat negara.
DAFTAR PUSTAKA
               Diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55179d7e83928/bolehkah-rombongan-mobil-pejabat-menerobos-lampu-merah pada 14/03/2016.
SELAMAT DATANG DI BLOG KU SAHABAT

MY FOLLOWERS

KUNJUNGAN SAHABAT

Powered by Blogger.

Translate

INILAH AKU SAHABAT

My photo
Nama lengkap saya adalah PATHURRONI sudah itu aja tak lebih tak kurang. Saya berasal dari Kecamatan Pringgabaya di Lombok Timur

Blog Archive

- Copyright © RONY BLOGSPOTAN -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by DJogzs -