Archive for March 2016
MEMUDARNYA KEDISIPLINAN MASYARAKAT KAMPUS PUTIH (FKIP UNRAM)
28 Mar 2016
Posted by Pathurroni
Tag :
CATATAN KU
![]() |
FKIP UNRAM |
Dewasa ini, kedisiplinan ditengah-tengah
masyarakat kampus putih sudah mulai memudar. Itu bisa dibuktikan dengan
banyaknya masalah-masalah kampus putih yang sampai saat ini masih dirasakan
oleh mahasiswa. Masalah-masalah tersebut ada yang ringan dan ada yang serius.
Adapun masalah-masalah kampus putih yang sering dijumpai oleh mahasiswa
diantaranya :
1.
Lemahnya
transparansi kampus;
2.
Kurangnya
kinerja pegawai dalam melayani mahasiswa;
3.
Kurangnya
ketersediaan ruang perkuliahan;
4.
Kurangnya
kesadaran kebersihan kampus;
Masalah-masalah di atas adalah sederetan masalah
yang dilanda oleh kampus putih akibat kurangnya menerapkan kedisiplinan yang
tegas dan cermat, baik itu kedisiplinan birokrasi kampus maupun kedisiplinan
para mahasiswa kampus. Adapun ulasan serta penjelasan-penjelasan dari masalah
kampus putih diatas adalah sebagai berikut :
1) Lemahnya
Transparansi Kampus
Transparansi adalah keterbukaan dalam melakukan
segala kegiatan organisasi dapat berupa keterbukaan informasi dan komunikasi.
Transparansi di tingkat kampus putih masih kurang terbuka. Hampir setiap pogram
kerja dan kegiatan BEM dihentikan, dengan alasan program yang dibuat oleh
setiap ormawa kampus putih kurang layak atau kurang memberi efek yang
signifikan bagi mahasiswa. Dalam penggalangan dana pun demikian, mahasiswa
menemui banyak kesulitan oleh birokrasi kampus. Bahkan jatah dana setiap ormawa di kampus putih pun
seperti di bungkam.
Hampir setiap ormawa di kampus putih tidak
langsung diberikan dana organisasi demi kelancaran setiap proker yang akan
dilaksanaka. Namun seiring dorongan dari mahasiswa, seperti banyaknya
tulisan-tulisan progresif demi mengetuk hati nurani para birokrasi kampus dan
aksi massa yang dilakukan pihak BEM kampus putih telah mendobrak gerbang
transparansi di kampus putih.
2) Kurangnya
Kinerja Pegawai Dalam Melayani Mahasiswa
Banyak diantara mahasiswa yang mengeluh dengan
kinerja para pegawai kampus putih, karena kurangnya kedisiplinan yang
diterapkan oleh para pegawainya mengakibatkan mahasiswa dilayani seperti tidak
serius dan sering sekali acuh tak acuh kepada mahasiswa yang meminta bantuan.
Dari tiga mahasiswa yang telah ditanyai tentang kinerka para staf pegawai kampus
putih, telah munuturkan bahwa kinerja pegawai kampus putih kurang maksimal.
3) Kurangnya
ketersediaan ruang perkuliahan
Ketersediaan ruang perkuliahan di kampus putih
masih kurang. Itu bisa dibuktikan, contohnya saja di prodi PPKn khususnya
mahasiswa semester VI (enam) kelas A dan B reguler sore. Banyak mata kuliah
yang telah menggabungkan dua kelas ini di satu ruang kuliah. Akibatnya
mahasiswa menjadi kurang fokus dalam pembelajaran. Sedangkan jumlah mahasiswa
yang ideal dalam mengikuti proses pembelajaran adalah sekitar 30 mahasiswa.
Apabila digabungkan maka jumlah mahasiswa mancapai 60 mahasiswa, itu sudah
kurang layak jika kita bandingkan dengan fakultas-fakultas ternama di
Indonesia.
4) Kurangnya
Kesadaran Mahasiswa akan Kebersihan Kampus
Kebersihan kampus sudah menjadi tanggungjawab
bersama masyarakat kampus. Namun kenyataannya, masih saja ditemukan mahasiswa
yang kurang disiplin dalam menjaga kebersihan kampus. Faktanya yang terjadi
banyak sampah sisa-sisa makanan dari mahasiswa, baik itu di kelas, berugak,
maupun di bundaran hijau tempat mahasiswa nongkrong untuk sekedar mambahas
pelajaran atau sekedar gosip membahas seputar percintaan saja.
Namun yang paling membuat hati jengkel adalah
sisa-sisa makanan yang berserakan di dalam ruangan kuliah. Akibatnya proses
pembelajaran menjadi terganggu. Walau telah disediakan bak sampah yang lebih
dari 10 bak sampah hingga kini masih kurang memadai. Dan kinerja para pegawai
pembersih kampus hanya dapat jatah satu kali saja yaitu pada saat pagi saja.
Itu dinilai kurang efektif dalam membersihkan sampah di kampus putih.
Masalah-masalah
diatas adalah segelincir masalah yang diangkat oleh penulis untuk membuka ruang
berfikir mahasiswa tentang kampus putih. Seyogyanya segala permasalahan yang
terjadi di lingkungan kampus bisa teratasi dengan jalan musyawarah mufakkat dan
saling mendukung antara mahasiswa dengan semua birokrasi kampus serta
stekholder-stekholder kampus. Sebuah lembaga pendidikan seperti kampus putih
hendaknya membuat aturan-aturan yang tegas dan penuh disiplin serta konsistensi
tinggi dalam pengimplementasiannya.
Hingga pada
akhirnya, terbentuk jalinan persaudaraan
yang erat antara mahasiswa dengan birokrasi kampus dan secara bersama-sama
menuju kampus putih yang diidam-idamkan. Dan menghasilkan para pendidik yang
profesional dan terdidik secara ilmiah.
MEDIA TELEVISI TIDAK LAGI SEBAGAI PEMBENTUK KARAKTER BANGSA
21 Mar 2016
Posted by Pathurroni
Tag :
CATATAN KU
![]() |
Nonton Tv |
Salah satu media untuk menyalurkan pendidikan karakter
kepada masyarakat yaitu media massa seperti televisi, tetapi realitanya pada hari ini tidak lagi dikatakan sebagai
media pembentuk karakter bangsa, itu bisa kita lihat dari siaran-siaran
televisi yang banyak menampilkan tayangan-tayangan
yang tidak mendidik. Mengapa tidak. ? banyaknya fenomena yang menayangkan
sinetron-sinetron percintaan yang lagi tren saat ini di kalangan anak muda,
mengakibatkan berbagai efek yang negatif bagi anak bangsa.
Efek yang paling dirasakan oleh para orang tua saat ini
yaitu: anak kurang nafsu belajar, anak lebih sering bermain gadget dari pada mengerjakan
tugas sekolah, anak lebih aktif di jejaring sosial dan sedikit sekali aktif di
masyarakat sekitar, dsb. Itu artinya, telah terjadi masalah dikalangan
masyarakat luas akibat dari media televisi. Apalagi menayangkan perilaku-perilaku
yang tidak pantas di media televisi seperti yang ditegaskan oleh KPAI bahwa
media penyiaran tidak boleh menampilkan pria yang berpakaian dan berperilaku
kewanitaan. Hal seperti itu menyimpang secara norma.
Jika kita melirik UU penyiaran dan pedoman perilaku
penyiaran serta standar program penyiaran di Indonesia secara tegas mengatakan “Isi siaran dilarang menampilkan perilaku
yang tidak pantas”, perilaku disini maksudnya seperti perilaku pria yang
kewanitaan, karena itu dinilai tidak pantas dari segi norma dan kebudayaan di
masyarakat kita. Kemudian “isi siaran
tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma budaya,
dan asas kepatutan yang ada di masyarakat”. Maksudnya disini yaitu media
massa seperti media televisi tidak boleh menayangkan siaran yang bertentangan
dengan norma yang berlaku di masyarakat kita seperti tayangan perkelahian,
tutur kata yang kotor dan perilaku-perilaku
yang menyimpang lainnya.
kaitannya dengan pendidikan karakter di indonesia, salah
satu fungsinya yaitu membangun peradaban bangsa yang cerdas, berbudaya luhur, dan mampu berkontribusi
terhadap pengembangan kehidupan ummat manusia; mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku baik
serta
keteladanan baik. Lantas, sudahkah media massa seperti
media televisi menjalankan salah satu fungsi dari pendidikan karakter di
Indonesia. ? Tentu jawabannya masih belum.
Karena media televisi masih belum menampilkan siaran yang
mampu mendidik pola pikir masyarakat ke arah yang lebih maju, melainkan
masyarakat lebih dibawa ke arah pola pikir yang kurang mendidik, seperti
banyaknya siaran televisi yang menampilkan tayangan-tayangan percintaan,
tayangan-tayangan yang menampilkan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang
pria yang menyerupai dan berdandan seperti kewanitaan, dll.
Salah satu cara untuk menghindari siaran-siaran televisi
yang menampilkan perilaku-perilaku menyimpang seperti itu adalah sebagai
berikut:
1. Hendaknya
pemerintah menelurkan kebijakan-kebijakan yang keras dan sangsi yang keras
kepada media televisi yang menampilkan perilaku-perilaku yang tidak pantas.
2. Hendaknya
para orang tua mengontrol siaran-siaran yang berbau siaran dewasa kepada anak.
3. Hendaknya
para pemangku-pemangku keputusan lebih bijaksana dalam mengajak masyarakat
untuk tidak menonton tayangan yang tidak pantas.
4. Adanya
kolaborasi yang aktif dari pemerintah dan masyarakat dalam mencegah siaran yang
tidak pantas.
Memang kita tidak bisa pungkiri bahwa peran media televisi luar
biasa pengaruhnya dalam membentuk karakter bangsa, walau dinilai masih belum
menjalankan perannya sebagai pembentuk karakter bangsa, ternyata masih banyak
media televisi yang menampilkan siaran-siaran yang mendidik seperti tayangan
yang edukatif seputar pengetahuan-pengatahuan yang unik seputar kehidupan, gaya
hidup dan penemuan-penemuan yang memunculkan rasa ingin tahu kepada masyarakat.
Disamping banyaknya sisi negatif yang ditayangkan oleh media
televisi ternyata juga mampu menghipnotis masyarakat dengan tayangan-tayangan
seputar pengetahuan. Dilihat dari waktu penayangannya, tayangan percintaan
seperti tayangan sinetron lebih lama ditayangkan dari pada tayangan yang berbau
pendidikan dan tayangan yang berbau hiburan lebih sedikit jam tayangnya bila
dibandingkan dengan tayangan talent show.
Maka bisa kita vonis bahwa media televisi pada hari ini lebih mengutamakan
tayangan yang berbau negatif karena di nilai lebih mudah menggaet rating tertinggi
di kalangan masyarakat.
Media massa seperti televisi seyogyanya lebih mengutamakan
siaran-siaran yang mengacu pada hakikat dari pendidikan karakter di indonesia
yang menekankan pada penghapusan masalah-masalah bangsa seperti bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa
dan
bernegara, memudarnya
kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa; ancaman disintegrasi
bangsa;
dan
melemahnya kemandirian bangsa dengan menayangkan program-program
yang lebih bernyansa edukasi dan solusi dalam mencegah
permasalahan-permasalahan tersebut, karena pendidikan karakter sendiri
diartiakan sebagai usaha
menanamkan kebiasaan-kebiasaan yang baik (habituation) sehingga peserta didik mampu bersikap dan bertindak berdasarkan nilai-nilai yang telah menjadi kepribadiannya. Dengan kata lain, pendidikan karakter yang baik harus
melibatkan pengetahuan yang
baik (moral knowing), perasaan yang baik atau loving
good (moral feeling)
dan perilaku yang baik (moral action)
sehingga terbentuk perwujudan kesatuan
perilaku dan sikap hidup
masyarakat kearah yang lebih baik.
Tolok ukur peradaban sebuah bangsa kita
lihat dari perilaku generasi mudanya, dan juga dar tutur kata dan bahasanya.
Itulah yang dikatakan pepatah bagi kita. Semoga media massa seperti televisi
pada hari ini bisa lebih baik lagi kinerjanya kedepannya serta masyarakat yang
menonton televisi bisa peka dan selalu bijaksana dalam memilih program tayangan
yang akan ditonton oleh anggota keluarga tercintanya.
MOBIL PEJABAT NEGARA MENEROBOS LAMPU MERAH. BOLEHKAH. ?
14 Mar 2016
Posted by Pathurroni
Tag :
CATATAN KU
Ilustrasi Klinik - Kendaraan Pejabat.JPG |
Melihat
para pengguna jalan yang menerobos lampu merah pasti membuat orang yang
menyaksikan perbuatan tersebut merasa jengkel dan kesal, karena selain
membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lain yang melintas
di jalan tersebut. Terlebih apabila jalan-jalan di kota sangat padat ditambah
keadaan cuaca yang membakar aspal sangat panas sekali. Wajar saja, apabila hati
dan pikiran menjadi kacau melihat pengguna jalan yang ugal-ugalan mengendarai
motor atau mobilnya dengan kecepatan tinggi, apa lagi melihat rombongan
iring-iringan mobil pejabat yang sedang melintas. Terkadang banyak pengguna
jalan yang merasa risih dengan iring-iringan mobil pejabat yang menerobos lampu
merah, walau keadaan sangat panas dan padat. Keadaan tersebut memunculkan
pertanyaan, apakah iring-iringan mobil pejabat boleh menerobos lampu merah. ?
Sementara Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib
mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c
UU LLAJ). Sedangkan sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama
2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UU LLAJ).
Melihat
dari frasa “setiap orang” dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ hendaknya
dimaknai bahwa setiap orang tanpa terkecuali wajib mematuhi ketentuan alat
pemberi isyarat lalu lintas seperti lampu merah dan isyarat-isyarat tertentu.
Namun, perlu diketahui bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang
“pengguna jalan yang diprioritaskan” atau “kendaraan bermotor yang memiliki hak
utama”. Adapun yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor yang memiliki hak
utama" adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib
didahulukan dari Pengguna Jalan lain [penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU LLAJ].
Berikut Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai
dengan urutan [Pasal 134 UU LLAJ]:
a. Kendaraan
pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans
yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan
untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan
pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan
pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu
negara;
f.
Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi
dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengacu
pada penjelasan hak utama di sini, kendaraan Pejabat Negara seperti Pimpinan
Lembaga Negara diberikan hak utama untuk didahulukan. Alasannya, Pimpinan
Lembaga Negara tersebut dianggap orang penting, karena didalam melaksanakan
tugasnya sebagai Pimpinan Lembaga Negara, mereka sangat diperioritaskan agar
segala bentuk urusan negara yang sedang diembannya bisa terlaksana tepat waktu
tanpa harus terkendala dengan kemacetan di jalan-jalan perkotaan. Jadi,
pengemudi kendaraan pejabat negara tersebut memperoleh hak utama untuk lewat.
Menerobos
lampu merah oleh kendaraan pengguna jalan yang diprioritaskan merupakan bentuk
dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas yang dikenal dengan istilah
“keadaan tertentu” dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
Dalam
keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan
arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b. Memerintahkan
pengguna jalan untuk jalan terus;
c. Mempercepat
arus lalu lintas;
d. Memperlambat
arus lalu lintas; dan/atau
e. Mengalihkan
arah arus lalu lintas.
Akan
tetapi yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" menurut penjelasan
pasal ini adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran
Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain:
a. Perubahan
lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Alat
pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
c. Adanya
pengguna jalan yang diprioritaskan;
d. Adanya
pekerjaan jalan;
e. Adanya
bencana alam; dan/atau
f.
Adanya kecelakaan lalu lintas
Tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh polisi dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ wajib diutamakan
daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu
Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan (Pasal 104 ayat (2) UU LLAJ). Jadi, ternyata memang
ada beberapa pengguna jalan yang dikecualikan dari keharusan berhenti ketika
ada lampu merah, seperti salah satunya ada pengguna jalan yang diprioritaskan.
Dalam keadaan seperti ini, kepolisian dapat melakukan tindakan memerintahkan
pengguna jalan yang diprioritaskan untuk jalan terus, dan perintah tersebut
harus diutamakan dari perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas (lampu merah).
Akhir kata, biarkanlah mereka para
Pejabat Negeri melaksanakan kewajiban mereka untuk negeri tercinta ini, dan
dalam hal ini, sebagai pengguna jalan yang baik, hendaknya perlu diperhatikan
mana penggua jalan “tertentu” dan mana pengguna jalan “biasa”, agar nantinya
bisa dibedakan pengguna jalan yang diperioritaskan dan yang tidak. Sehingga
kedepannya tidak ada kecurigaan dan kesalafahaman yang berlebihan terhadap para
pejabat negara.
DAFTAR PUSTAKA
Diakses
dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55179d7e83928/bolehkah-rombongan-mobil-pejabat-menerobos-lampu-merah
pada 14/03/2016.