Posted by : Pathurroni
10 Apr 2014
MAKALAH
TEORI DAN HUKUM KONSTITUSI
KELOMPOK VIII:
IMADUDIN (E1B113032)
NURRAHMI (E1B113052)
PATHURRONI (E1B113065)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
TAHUN 2014
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan segala puji syukur kehadirat
Allah SWT karena segala berkat karunia-Nya yang dilimpahkan kepada kami
sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Untuk itu pula selaku
penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing dan semua
pihak yang telah membantu kami dalam memberikan pengarahan dan bimbingan mulai
awal hingga selesainya tugas ini yang membahas tentang “KLASIFIKASI
KONSTITUSI “
Dalam
hal ini kami selaku penulis menyadari bahwa sebagai manusia biasa masih
mempunyai banyak kekurangan,namun penulis mempunyai seberkas
harapan,semoga seberkas harapan dari penulis dapat memberikan sumbangan dan
manfaat untuk semuanya.
Mataram, April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tujuan Makalah
BAB II KAJIAN PUSTAKA KLASIFIKASI KONTITUSI
BAB III RUMUSAN
MASALAH
A.
Undang-undang Pemilu 2014
1)
Politik Biaya Tinggi
2)
Kooptasi Pemilik
Modal
BAB IV PEMBAHASAN KLASIFIKASI KONSTITUSI
1.
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
2.
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
3.
Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi
derajat tidak tinggi
4.
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
5. Konstitusi system pemerintahan presidensial dan
konstitusi system pemerintahan parlementer
BAB V PENUTUP
A.
KESIMPULAN
B.
KRITIK DAN SARAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Secara garis besar konstitusi merupakan
seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan
kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di
sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam pengembangan Negara dan warga
Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir
dari Negara yang demokrasi.
Namun demikian,
tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah
Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi
oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsur-unsur
penting dalam konstitusi termasuk tema yang akan kami bahas tentang klasifikasi
konstitusi.
B.
Tujuan Makalah
Tujuan kami menyusun
makalah ini adalah untuk bentuk demontrasi kami sebagai mahasiswa untuk
menyadarkan pemerintah bahwa adanya penerapan konstitusi dalam pemerintahan
yang berasaskan demokrasi itu sangatlah penting, dan agar para pembaca
mengetahui tentang pengklasifikasian konstitusi di Negara kita Indonesia ini
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
KLASIFIKASI KONTITUSI
Menurut K. C.
Wheare yang berpendapat tentang macam-macam klasifikasi suatu konstitusi atau
Undang-Undang Dasar. Wheare mengungkapkan mengenai macam-macam kontitusi yaitu
sebagai berikut:
1.
Konstitusi tertulis dan kontitusi bukan
tertulis (written constitution and no
written constitution);
2.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid (flexible constitution and rigid
constitution)
3.
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak
derajat tinggi (supreme constitution and
not supreme constitution)
4.
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary
constitution)
5.
Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan
konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental
executive and parliamentary executive constitution)
BAB III
RUMUSAN MASALAH
UNDANG-UNDANG
PEMILU DAN POLITIK BIAYA TINGGI SERTA KOOPTASI PEMILIK MODAL
A.
Undang-undang Pemilu 2014
Pemilu 2014 terancam mahal, politik biaya
tinggi tak terhindarkan. Kooptasi pemilik modalpun akan menghiasi pertarungan
politik dengan menyingkirkan kedaulatan rakyat. kondisi itu yang terlihat dari
desain pengaturan dana kampanye dalam UU Pemilu. UU Pemilu yang disahkan dalam
Paripurna DPR RI, 12 April lalu tidak didesain untuk mengkondisikan pemilu yang
murah dan terjangkau.
Undang-undang Pemilu sebagai pengganti atas UU
No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD semula diharapkan
memberikan perbaikan.Harapan besar dibebankan terhadap UU Pemilu, agar mampu
memberikan perubahan yang signifikan bagi pelaksananaan Pemilu.Namun faktanya
justru sebaliknya, tidak banyak perubahan kecuali perubahan besaran ambang
batas atau parliamentary threshold. Pasal-pasal bermasalah justru tidak
tersentuh samasekali dan secara keseluruhan UU Pemilu yang baru ini tidak
mengalami perubahan yang signifikan dari UU No. 10 tahun 2008.Sebagai contoh
pengaturan tentang dana kampanye. Dana kampanye mestinya diatur dengan jelas
dan tegas. Seperti sumber dana kampanye, pembatasan jumlah sumbangan untuk
danakampanye, pencatatan dan pelaporan dana kampanye (termasuk identitas
sumber, pemasukan dan pengeluaran biaya kampanye), pembatasan pengeluaran
(belanja) kampanye, laporan audit, serta pengumuman laporan dana kampanye untuk
dapat diketahui oleh masyarakat luas. UU Pemilu memang sudah mengatur tentang
dana kampanye, namun masih banyak bolong-bolongnya.
Beberapa catatan seperti kewajiban pencatatan
dan pelaporan dana kampanye, pembatasan pengeluaran kampanye, dan pengumuman
laporan dana kampanye kepada publik. UU Pemilu yang baru mestinya mampu
menjawab permasalahan dalam Pemilu 2009. Tercatat sejumlah masalah dan kasus
yang berkaitan dengan dana kampanye yang memerlukan perbaikan. Misalnya masalah
rentang waktu untuk audit laporan dana kampanye yang sangat sempit, pencatatan
sumbangan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya, pengeluaran belanja
kampanye yang sangat besar dan tidak sesuai dengan jumlah yang tercatat dan dilaporkan
dalam laporan dana kampanye, dan bahkan sulitnya mengakses laporan hasil audit dana
kampanye yang seharusnya diumumkan kepada masyarakat luas. Maka benarlah kita
anggap bahwa makna dari perubahan, revisi, atau penggantian dari UU Pemilu yang
baru dengan ketentuan di dalamnya tidak banyak berubah dan tidak memiliki
dampak yang signifikan.
B.
Politik Biaya Tinggi
Semangat pengaturan dana kampanye semula
diperlihatkan dari berbagai fraksi. Berbagai gagasan dan wacana cukup maju
seperti pembatasan dana dan belanja kampanye Pemilu. Ide ini terus bergulir dan
sempat disampaikan ke publik melalui berbagai media hingga beberapa fraksi di
DPR turut mengusungnya.Namun, kenyataannya wacana ini menghilang begitu saja tanpa
adanya tindak lanjut dalam UU Pemilu yang baru.
Problem di atas menjadi sangat serius ketika
kemudian DPR RI menyepakati berlakunya system proporsional terbuka. Formula
calon terpilih berdasar suara terbanyak dalam system terbuka akan menjadikan
pengaturan dana kampanye sangat kompleks. Calon akan lebih berperan dalam
kampanye, meskipun partai politik tetap memegang peran. Karena jumlah calon
yang diajukan partai politik banyak maka persaingan antarcalon dalam satu
partai tidak terhindarkan.Peredaran uang dalam persaingan yang ketat dapat
dipastikan sulit dihindarkan.Kompleksitas pengaturan dana kampanyepun terjadi.
Karena itu, mestinya tidak hanya partai politik yang membuat laporan keuangan
namun juga kandidat.
Namun, UU Pemilu baru ternyata mengabaikan hal
tersebut dan tidak belajar dari pengalaman dan memperbaiki peraturan yang ada.
Pasal 134 dan 135 yang mengatur tentang kewajiban menyerahkan laporan dana
kampanye, tidak mengalami perubahan signifikan. Kewajiban melaporkan dana
kampanye tetap berada di partai politik dan calon DPD. Padahal, dengan penerapan
proporsional daftar terbuka maka setiap calon legislatif mengelola dana
kampanye masing-masing. Bahkan perputaran uang di lapangan lebih banyak
dilakukan masing-masing calon karena mereka yang banyak bekerja dan berkampanye
langsung kepada masyarakat.Karena itu, bisa dipastikan rendahnya akuntabilitas dan
transparansi dana kampanye.Sulit bagi publik untuk mengetahui laporan dana
kampanye calon yang akan dipilihnya. Dampaknya,danakampanye baik sumber dan
belanjanya sulit diketahui. Masyarakat tidak dapat menilai dan melihat apakah
dana kampanye itu benar-benar berasal dari sumber yang sah menurut hokum atau
justru dari sumber-sumber illegal.
UU Pemilu hanya mengatur sedikit kewajiban
peserta pemilu melaporkan dan menyerahkan laporan daftar penyumbang kepada KPU dan menyerahkan sumbangan yang melebihi
maksimal kepada KPU (pasal 131 ayat (4) dan pasal 133 ayat (4)). Tapi kenyataannya
Pemilu 2009 yang lalu jumlah dana kampanye yang ada di dalam laporan dana kampanye yang
diserahkan kepada KPU jumlahnya tidak sesuai dengan pengeluaran riil dan tidak semuanya
dilaporkan. Sehingga, pelaksanaan di lapangan akan sangat sulit dilakukan dengan maksimal.
C.
Kooptasi Pemilik
Modal
Dana kampanye merupakan persoalan krusial yang
tingkat urgensinya cukup tinggi dan membutuhkan perhatian khusus dalam undang-undang Pemilu. Munculnya berbagai
kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pengurus partai politik yang berkuasa,
anggota legislatif, dan pejabat publik sangat erat hubungannya dengan dana politik dan
dana kampanye. Partai politik dan calon legislatif membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk
dapat membiayai kampanye dalam Pemilu. Pada pendanaan kampanye Pemilu adalah momentum bagi
partai politik serta kandidat calon legislatifnya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat
untuk mendanai biaya kampanye.
Masalah yang sering muncul, adanya pengaruh
donatur untuk partai politik dan kandidat calon legislatif terhadap
kebijakan-kebijakan politik pemerintah yang kelak dihasilkan. Masalah ini tidak
hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Oleh karena itu,
pada perkembangannya pada sejumlah negara dibuatlah undang-undang atau peraturan
khusus yang mengatur persoalan dana kampanye.
Ada perubahan jumlah maksimal sumbangan
sumbangan dari kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah dari 5
miliar menjadi 7,5 miliar (pasal 131 ayat (2)). Hal ini dapat berpotensi
semakin bertambah banyaknya dana kampanye yang berasal dari perusahaan atau badan
usaha, yang akhirnya berakibat pada tingginya pengaruh perusahaan atau badan
usaha yang menjadi penyumbang/donatur dana kampanye terhadap kebijakan-kebijakan yang
kelak akan diputuskan/ditetapkan oleh kandidat caleg dan/atau parpol yang menerima
sumbangan apabila mereka terpilih. Padahal hal ini yang justru dikhawatirkan dan dicegah
untuk terjadi. Dampak fatal ketiadaan pengaturan ini, jika terjadi pelanggaran mengenai sumber
dana kampanye yang dilarang itu ternyata disalurkan langsung kepada masing-masing
calon tanpa melalui partai politik, maka akan dengan mudahnya lolos begitu saja dari
jeratan hukum. Dengan demikian, maka tidak heran jika pada Pemilu 2014 nanti praktek
pelanggaran ini akan semakin marak dan tidak teratasi sepenuhnya.
Akhirnya, UU Pemilu pengganti ini hanya
menjanjikan perubahan namun pada kenyataannya tidak mampu memberikan perubahan yang signifikan.Pembahasan UU Pemilu dengan
waktu dan anggaran tinggi, tidak menghasilkan perubahan.UU Pemilu hanya sebagai
investasi jangka panjang untuk melanggengkan kekuasaan dan mempertahankan kursinya. Pemilu 2014
akan tetap menjadi pertarungan politik berbiaya tinggi dan menjadi kooptasi pemilik
modal.
BAB IV
PEMBAHASAN KLASIFIKASI KONSTITUSI
Menurut K. C. wheare konstitusi merupakan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Menurut K. C. wheare konstitusi merupakan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
K. C. wheare mengklasifikasikan konstitusi
sebagai berikut :
a)Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis
1)Konstitusi
tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada
sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi
dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses
undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang
yang sudah disiapkan.
2)Konstitusi
tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang
misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
b)Konstitusi
Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1)Ciri-ciri
konstitusi fleksibel yaitu
a.Elastic
b.Diumumkan dan
diubah dengan cara yang sama.
2)Cirri-ciri
konstitusi yang kaku
a.Mempunyai
kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b.Hanya dapat
diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
c)Konstitusi
derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
1)Konstitusi
derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling
tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.
2)Konstitusi
tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta
derajat.
d)Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
1)Jika bentuk
Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara
pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
2)Dalam Negara
kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya
terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e)Konstitusi
system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan
parlementer.
1)
Sistem presidensial
(presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara
republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasan legislative.
Menurut Rod Hogue, pemerintahan presidensiil
terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang
tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif
dan badan legislatif.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
2)
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen
pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem
presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang
perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung
dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang
legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan
keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen
dipuji, dibanding dengan sistem
presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya
kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang
kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki
pembedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala
pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala
negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun
beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih
dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem
ini.
BAB V
PENUTUP.
A.
Kesimpulan
Menurut
ilmu ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung arti undang-undang
dasar, hukum dasar atau susunan badan. Hubungan antara dasar negara dan konstitusi tampak terlihat pada ide pokok atau gasasan dasar, cita-cita dan tujuan negara akan tertuang dalam pembukaan undangundang dasar suatu negara. Berdasarkan dasar negara inilah maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan diwujudkan dalam bentuk berbagai aturan hukum dan perundang-undangan. Beberapa ahli tata negara membagi macam dan jenis konstitusi dalam
dasar, hukum dasar atau susunan badan. Hubungan antara dasar negara dan konstitusi tampak terlihat pada ide pokok atau gasasan dasar, cita-cita dan tujuan negara akan tertuang dalam pembukaan undangundang dasar suatu negara. Berdasarkan dasar negara inilah maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan diwujudkan dalam bentuk berbagai aturan hukum dan perundang-undangan. Beberapa ahli tata negara membagi macam dan jenis konstitusi dalam
klasifikasi
berikut ini.
a. Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis
b. Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid
c. Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
d. Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
e. Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi system
pemerintahan
parlementer.
Setidaknya
terdapat enam sifat atau asas dari konstitusi. Keenam sifat
konstitusi itu adalah konstitusi luwes, konstitusi tegas, konstitusi realistis,
konstitusi idealistis, konstitusi konservatif, dan konstitusi progresif. Menurut beberapa pendapat pakar ketatanegaraan, kedudukan konstitusi adalah sebagai sumber utama dari norma-norma yang mengatur hukum tata negara, termasuk di dalamnya mengatur bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan di pemerintah pusat dan daerah, mengatur tugas dan kewajiban alat perlengkapan negara serta dalam hubungannya
dengan orang lain.
konstitusi itu adalah konstitusi luwes, konstitusi tegas, konstitusi realistis,
konstitusi idealistis, konstitusi konservatif, dan konstitusi progresif. Menurut beberapa pendapat pakar ketatanegaraan, kedudukan konstitusi adalah sebagai sumber utama dari norma-norma yang mengatur hukum tata negara, termasuk di dalamnya mengatur bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan di pemerintah pusat dan daerah, mengatur tugas dan kewajiban alat perlengkapan negara serta dalam hubungannya
dengan orang lain.
B.
KRITIK DAN SARAN
Dengan
selesainya makalah ini penulis berharap semoga para pembaca mengambil pelajaran
dari makalah ini dan jika ada kesalahan dalam pengetikan, penulis meminta
kritik serta saran agar makalah ini bisa lebih sempurna dari sebelumnya
DAFTAR PUSTAKA
:r
ReplyDelete