Posted by : Pathurroni 10 Apr 2014


MAKALAH
TEORI DAN HUKUM KONSTITUSI
(KLASIFIKASI KONTITUSI)
KELOMPOK VIII: 
IMADUDIN    (E1B113032)
NURRAHMI   (E1B113052)
PATHURRONI  (E1B113065)

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
TAHUN 2014








KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan segala puji syukur kehadirat Allah SWT karena segala berkat karunia-Nya yang dilimpahkan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Untuk itu pula selaku penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing dan semua pihak yang telah membantu kami dalam memberikan pengarahan dan bimbingan mulai awal hingga selesainya tugas ini yang membahas tentang “KLASIFIKASI KONSTITUSI “
 Dalam hal ini kami selaku penulis menyadari bahwa sebagai manusia biasa masih mempunyai banyak kekurangan,namun penulis mempunyai seberkas  harapan,semoga seberkas harapan dari penulis dapat memberikan sumbangan dan manfaat untuk semuanya.







                                                                                                     Mataram, April 2014
                                               

                                                                                                                 Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tujuan Makalah
BAB II KAJIAN PUSTAKA KLASIFIKASI KONTITUSI
BAB III RUMUSAN MASALAH
A.    Undang-undang Pemilu 2014
1)      Politik Biaya Tinggi
2)      Kooptasi Pemilik Modal
BAB IV PEMBAHASAN KLASIFIKASI KONSTITUSI
1.      Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
2.      Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
3.      Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
4.      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
5.    Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer
BAB V PENUTUP
A.    KESIMPULAN
B.     KRITIK DAN SARAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam pengembangan Negara dan warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dari Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsur-unsur penting dalam konstitusi termasuk tema yang akan kami bahas tentang klasifikasi konstitusi.
B.     Tujuan Makalah
    Tujuan kami menyusun makalah ini adalah untuk bentuk demontrasi kami sebagai mahasiswa untuk menyadarkan pemerintah bahwa adanya penerapan konstitusi dalam pemerintahan yang berasaskan demokrasi itu sangatlah penting, dan agar para pembaca mengetahui tentang pengklasifikasian konstitusi di Negara kita Indonesia ini

BAB II
KAJIAN PUSTAKA KLASIFIKASI KONTITUSI

Menurut K. C. Wheare yang berpendapat tentang macam-macam klasifikasi suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Wheare mengungkapkan mengenai macam-macam kontitusi yaitu sebagai berikut:
1.      Konstitusi tertulis dan kontitusi bukan tertulis (written constitution and no written constitution);
2.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution)
3.      Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi (supreme constitution and not supreme constitution)
4.      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
5.      Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary executive constitution)
BAB III
RUMUSAN MASALAH
UNDANG-UNDANG PEMILU DAN POLITIK BIAYA TINGGI SERTA KOOPTASI PEMILIK MODAL

A.    Undang-undang Pemilu 2014
Pemilu 2014 terancam mahal, politik biaya tinggi tak terhindarkan. Kooptasi pemilik modalpun akan menghiasi pertarungan politik dengan menyingkirkan kedaulatan rakyat. kondisi itu yang terlihat dari desain pengaturan dana kampanye dalam UU Pemilu. UU Pemilu yang disahkan dalam Paripurna DPR RI, 12 April lalu tidak didesain untuk mengkondisikan pemilu yang murah dan terjangkau.
Undang-undang Pemilu sebagai pengganti atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD semula diharapkan memberikan perbaikan.Harapan besar dibebankan terhadap UU Pemilu, agar mampu memberikan perubahan yang signifikan bagi pelaksananaan Pemilu.Namun faktanya justru sebaliknya, tidak banyak perubahan kecuali perubahan besaran ambang batas atau parliamentary threshold. Pasal-pasal bermasalah justru tidak tersentuh samasekali dan secara keseluruhan UU Pemilu yang baru ini tidak mengalami perubahan yang signifikan dari UU No. 10 tahun 2008.Sebagai contoh pengaturan tentang dana kampanye. Dana kampanye mestinya diatur dengan jelas dan tegas. Seperti sumber dana kampanye, pembatasan jumlah sumbangan untuk danakampanye, pencatatan dan pelaporan dana kampanye (termasuk identitas sumber, pemasukan dan pengeluaran biaya kampanye), pembatasan pengeluaran (belanja) kampanye, laporan audit, serta pengumuman laporan dana kampanye untuk dapat diketahui oleh masyarakat luas. UU Pemilu memang sudah mengatur tentang dana kampanye, namun masih banyak bolong-bolongnya.
Beberapa catatan seperti kewajiban pencatatan dan pelaporan dana kampanye, pembatasan pengeluaran kampanye, dan pengumuman laporan dana kampanye kepada publik. UU Pemilu yang baru mestinya mampu menjawab permasalahan dalam Pemilu 2009. Tercatat sejumlah masalah dan kasus yang berkaitan dengan dana kampanye yang memerlukan perbaikan. Misalnya masalah rentang waktu untuk audit laporan dana kampanye yang sangat sempit, pencatatan sumbangan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya, pengeluaran belanja kampanye yang sangat besar dan tidak sesuai dengan jumlah yang tercatat dan dilaporkan dalam laporan dana kampanye, dan bahkan sulitnya mengakses laporan hasil audit dana kampanye yang seharusnya diumumkan kepada masyarakat luas. Maka benarlah kita anggap bahwa makna dari perubahan, revisi, atau penggantian dari UU Pemilu yang baru dengan ketentuan di dalamnya tidak banyak berubah dan tidak memiliki dampak yang signifikan.
B.     Politik Biaya Tinggi
Semangat pengaturan dana kampanye semula diperlihatkan dari berbagai fraksi. Berbagai gagasan dan wacana cukup maju seperti pembatasan dana dan belanja kampanye Pemilu. Ide ini terus bergulir dan sempat disampaikan ke publik melalui berbagai media hingga beberapa fraksi di DPR turut mengusungnya.Namun, kenyataannya wacana ini menghilang begitu saja tanpa adanya tindak lanjut dalam UU Pemilu yang baru.
Problem di atas menjadi sangat serius ketika kemudian DPR RI menyepakati berlakunya system proporsional terbuka. Formula calon terpilih berdasar suara terbanyak dalam system terbuka akan menjadikan pengaturan dana kampanye sangat kompleks. Calon akan lebih berperan dalam kampanye, meskipun partai politik tetap memegang peran. Karena jumlah calon yang diajukan partai politik banyak maka persaingan antarcalon dalam satu partai tidak terhindarkan.Peredaran uang dalam persaingan yang ketat dapat dipastikan sulit dihindarkan.Kompleksitas pengaturan dana kampanyepun terjadi. Karena itu, mestinya tidak hanya partai politik yang membuat laporan keuangan namun juga kandidat.
Namun, UU Pemilu baru ternyata mengabaikan hal tersebut dan tidak belajar dari pengalaman dan memperbaiki peraturan yang ada. Pasal 134 dan 135 yang mengatur tentang kewajiban menyerahkan laporan dana kampanye, tidak mengalami perubahan signifikan. Kewajiban melaporkan dana kampanye tetap berada di partai politik dan calon DPD. Padahal, dengan penerapan proporsional daftar terbuka maka setiap calon legislatif mengelola dana kampanye masing-masing. Bahkan perputaran uang di lapangan lebih banyak dilakukan masing-masing calon karena mereka yang banyak bekerja dan berkampanye langsung kepada masyarakat.Karena itu, bisa dipastikan rendahnya akuntabilitas dan transparansi dana kampanye.Sulit bagi publik untuk mengetahui laporan dana kampanye calon yang akan dipilihnya. Dampaknya,danakampanye baik sumber dan belanjanya sulit diketahui. Masyarakat tidak dapat menilai dan melihat apakah dana kampanye itu benar-benar berasal dari sumber yang sah menurut hokum atau justru dari sumber-sumber illegal.
UU Pemilu hanya mengatur sedikit kewajiban peserta pemilu melaporkan dan menyerahkan laporan daftar penyumbang kepada KPU dan menyerahkan sumbangan yang melebihi maksimal kepada KPU (pasal 131 ayat (4) dan pasal 133 ayat (4)). Tapi kenyataannya Pemilu 2009 yang lalu jumlah dana kampanye yang ada di dalam laporan dana kampanye yang diserahkan kepada KPU jumlahnya tidak sesuai dengan pengeluaran riil dan tidak semuanya dilaporkan. Sehingga, pelaksanaan di lapangan akan sangat sulit dilakukan dengan maksimal.
C.     Kooptasi Pemilik Modal
Dana kampanye merupakan persoalan krusial yang tingkat urgensinya cukup tinggi dan membutuhkan perhatian khusus dalam undang-undang Pemilu. Munculnya berbagai kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pengurus partai politik yang berkuasa, anggota legislatif, dan pejabat publik sangat erat hubungannya dengan dana politik dan dana kampanye. Partai politik dan calon legislatif membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk dapat membiayai kampanye dalam Pemilu. Pada pendanaan kampanye Pemilu adalah momentum bagi partai politik serta kandidat calon legislatifnya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk mendanai biaya kampanye.
Masalah yang sering muncul, adanya pengaruh donatur untuk partai politik dan kandidat calon legislatif terhadap kebijakan-kebijakan politik pemerintah yang kelak dihasilkan. Masalah ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Oleh karena itu, pada perkembangannya pada sejumlah negara dibuatlah undang-undang atau peraturan khusus yang mengatur persoalan dana kampanye.
Ada perubahan jumlah maksimal sumbangan sumbangan dari kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah dari 5 miliar menjadi 7,5 miliar (pasal 131 ayat (2)). Hal ini dapat berpotensi semakin bertambah banyaknya dana kampanye yang berasal dari perusahaan atau badan usaha, yang akhirnya berakibat pada tingginya pengaruh perusahaan atau badan usaha yang menjadi penyumbang/donatur dana kampanye terhadap kebijakan-kebijakan yang kelak akan diputuskan/ditetapkan oleh kandidat caleg dan/atau parpol yang menerima sumbangan apabila mereka terpilih. Padahal hal ini yang justru dikhawatirkan dan dicegah untuk terjadi. Dampak fatal ketiadaan pengaturan ini, jika terjadi pelanggaran mengenai sumber dana kampanye yang dilarang itu ternyata disalurkan langsung kepada masing-masing calon tanpa melalui partai politik, maka akan dengan mudahnya lolos begitu saja dari jeratan hukum. Dengan demikian, maka tidak heran jika pada Pemilu 2014 nanti praktek pelanggaran ini akan semakin marak dan tidak teratasi sepenuhnya.
Akhirnya, UU Pemilu pengganti ini hanya menjanjikan perubahan namun pada kenyataannya tidak mampu memberikan perubahan yang signifikan.Pembahasan UU Pemilu dengan waktu dan anggaran tinggi, tidak menghasilkan perubahan.UU Pemilu hanya sebagai investasi jangka panjang untuk melanggengkan kekuasaan dan mempertahankan kursinya. Pemilu 2014 akan tetap menjadi pertarungan politik berbiaya tinggi dan menjadi kooptasi pemilik modal.
BAB IV
PEMBAHASAN KLASIFIKASI KONSTITUSI
Menurut K. C. wheare konstitusi merupakan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
K. C. wheare mengklasifikasikan konstitusi sebagai berikut :
a)Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
1)Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2)Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
b)Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1)Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a.Elastic
b.Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2)Cirri-ciri konstitusi yang kaku
a.Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b.Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
c)Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
1)Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.
2)Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d)Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
1)Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
2)Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e)Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
1)      Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislative.
Menurut Rod Hogue, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
2)      Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
BAB V
PENUTUP.
A.    Kesimpulan
Menurut ilmu ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung arti undang-undang
dasar, hukum dasar atau susunan badan. Hubungan antara dasar negara dan konstitusi tampak terlihat pada ide pokok atau gasasan dasar, cita-cita dan tujuan negara akan tertuang dalam pembukaan undangundang dasar suatu negara. Berdasarkan dasar negara inilah maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan diwujudkan dalam bentuk berbagai aturan hukum dan perundang-undangan. Beberapa ahli tata negara membagi macam dan jenis konstitusi dalam
klasifikasi berikut ini.
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi system
pemerintahan parlementer.
Setidaknya terdapat enam sifat atau asas dari konstitusi. Keenam sifat
konstitusi itu adalah konstitusi luwes, konstitusi tegas, konstitusi realistis,
konstitusi idealistis, konstitusi konservatif, dan konstitusi progresif. Menurut beberapa pendapat pakar ketatanegaraan, kedudukan konstitusi adalah sebagai sumber utama dari norma-norma yang mengatur hukum tata negara, termasuk di dalamnya mengatur bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan di pemerintah pusat dan daerah, mengatur tugas dan kewajiban alat perlengkapan negara serta dalam hubungannya
dengan orang lain.
B.     KRITIK DAN SARAN
Dengan selesainya makalah ini penulis berharap semoga para pembaca mengambil pelajaran dari makalah ini dan jika ada kesalahan dalam pengetikan, penulis meminta kritik serta saran agar makalah ini bisa lebih sempurna dari sebelumnya

DAFTAR PUSTAKA


{ 1 comments... read them below or add one }

SELAMAT DATANG DI BLOG KU SAHABAT

MY FOLLOWERS

KUNJUNGAN SAHABAT

Powered by Blogger.

Translate

INILAH AKU SAHABAT

My photo
Nama lengkap saya adalah PATHURRONI sudah itu aja tak lebih tak kurang. Saya berasal dari Kecamatan Pringgabaya di Lombok Timur

Blog Archive

- Copyright © 2025 RONY BLOGSPOTAN -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by DJogzs -