Posted by : Pathurroni 31 Oct 2014

UNDANG-UNDANG PERGURUAN TINGGI
INDUK OTORITER BIROKRASI




Mencerdaskan kehidupan bangsa, begitulah ungkapan ideal tujuan pendidikan nasional Negara Indonesia yang tertera pada pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, artinya orientasi pendidikan harus di jadikan sebagai media pembebasan pikiran manusia dari kebodohan bukan malah menjadikan peserta didik untuk menjadi robot dan kerbau yang di colok hidungnya, sehingga hanya mampu mengikuti segala bentuk pembodohan yang tersistematis atau lebih sederhananya pendidikan yang tidak ilmiah dan terus diamini dalam bentuk dogma-dogma. Contoh nyatanya bisa kita lihat di Universitas Mataram: “Mahasiswa bidik misi hanya mengikuti aturan Universitas Mataram untuk dipindahkan ke asrama UNRAM tanpa mengetahui jelas alasan dipindahkannya untuk apa ? Ketika dipindahkan ke asrama UNRAM pasti sangatlah membuat kita tidak nyaman, pertama karena prosesnya cenderung mengancam “Apabila tidak mengikuti aturan, maka beasiswa bidik misi akan dicabut, kedua karena biayanya yang terlalu mahal” Ungkap salah satu mahasiswa bidik misi yang menjadi korban na’as pemaksaan pemindahan ke asrama unram.   
Apapun muatan dari pendidikan, pemerintah seakan tidak mau tahu, baik persoalan kualitas pendidikan, pemahaman peserta didik atau bentuk-bentuk lainnya, bahkan pemerintah melepas tanggung jawabnya untuk pendidikan dan diserahkan kepada birokrasi kampus dengan sepenuhnya melalui otonomi.

Kampus yang dilegalkan berdasarkan Undang-undang Perguruan Tinggi no.12 Tahun 2012 yang muatannya hampir serupa dengan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (yang sudah dibatalkan MK karena menyimpang dari UUD 1945) titik fokus dari UU ini lebih mengarahkan pendidikan ke Sistem Badan Layanan Umum.
Bentuk pelepasan tanggungjawab pemerintah di sektor pendidikan berimbas kepada sikap otoriterian Birokrasi Kampus khsusunya Birokrasi UNRAM dengan payung hukum yang sangat kuat yaitu Otonomi Kampus yang dilegalkan melalui Undang-undang Perguruan Tinggi no.12 tahun 2012 tadi. keotriteran birokrasi unram terlihat dari biaya daftar ulang mahasiswa baru yang mencapai 13 juta untuk fakultas ekonomi, dicuti paksanya 6.300 mahasiswa karena telat membayar SPP, pungutan liar ESQ sebesar Rp.400.000 dan masih banyak bentuk keotoriteraan yang lain: refresifitas, penerapan jam malam di semua fakultas, sistem 2 jalur yang membunuh perekonomian masyarakat sekitar unram.
Sistem kapitalisme terlalu mulus merongrong sektor pendidikan jika Undang-undang Perguruan Tinggi terus bercokol di Indonesia, maka kami harus bersuara dan meneriakan alternatif:
SOLUSI
1. Cabut Undang-undang Perguruan Tinggi No.12 tahun 2012.

2. Berikan Pendidikan Grtais Ilmiah Demokratis dan Bervisi Kerakyatan.

{ 1 comments... read them below or add one }

SELAMAT DATANG DI BLOG KU SAHABAT

MY FOLLOWERS

KUNJUNGAN SAHABAT

402,042
Powered by Blogger.

Translate

INILAH AKU SAHABAT

My photo
Nama lengkap saya adalah PATHURRONI sudah itu aja tak lebih tak kurang. Saya berasal dari Kecamatan Pringgabaya di Lombok Timur

Blog Archive

- Copyright © 2025 RONY BLOGSPOTAN -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by DJogzs -