Posted by : Pathurroni
31 Oct 2014
UNDANG-UNDANG PERGURUAN TINGGI
INDUK OTORITER BIROKRASI
Mencerdaskan kehidupan bangsa, begitulah ungkapan ideal
tujuan pendidikan nasional Negara Indonesia yang tertera pada pembukaan UUD
1945 Alinea ke-4, artinya orientasi
pendidikan harus di jadikan sebagai media pembebasan pikiran manusia dari
kebodohan bukan malah menjadikan peserta didik untuk menjadi robot dan kerbau
yang di colok hidungnya, sehingga hanya mampu mengikuti segala bentuk
pembodohan yang tersistematis atau lebih sederhananya pendidikan yang tidak
ilmiah dan terus diamini dalam bentuk dogma-dogma. Contoh nyatanya bisa kita
lihat di Universitas Mataram: “Mahasiswa bidik misi hanya mengikuti aturan
Universitas Mataram untuk dipindahkan ke asrama UNRAM tanpa mengetahui jelas
alasan dipindahkannya untuk apa ? Ketika dipindahkan ke asrama UNRAM pasti
sangatlah membuat kita tidak nyaman, pertama karena prosesnya cenderung
mengancam “Apabila tidak mengikuti aturan, maka beasiswa bidik misi akan
dicabut, kedua karena biayanya yang terlalu mahal” Ungkap salah satu mahasiswa
bidik misi yang menjadi korban na’as pemaksaan pemindahan ke asrama unram.
Apapun muatan dari pendidikan, pemerintah seakan tidak
mau tahu, baik persoalan kualitas pendidikan, pemahaman peserta didik atau
bentuk-bentuk lainnya, bahkan pemerintah melepas tanggung jawabnya untuk
pendidikan dan diserahkan kepada birokrasi kampus dengan sepenuhnya melalui
otonomi.
Kampus yang dilegalkan
berdasarkan Undang-undang Perguruan Tinggi no.12 Tahun 2012 yang muatannya
hampir serupa dengan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (yang sudah
dibatalkan MK karena menyimpang dari UUD 1945) titik fokus dari UU ini lebih
mengarahkan pendidikan ke Sistem Badan Layanan Umum.
Bentuk pelepasan
tanggungjawab pemerintah di sektor pendidikan berimbas kepada sikap otoriterian
Birokrasi Kampus khsusunya Birokrasi UNRAM dengan payung hukum yang sangat kuat
yaitu Otonomi Kampus yang dilegalkan melalui Undang-undang Perguruan Tinggi
no.12 tahun 2012 tadi. keotriteran birokrasi unram terlihat dari biaya daftar ulang mahasiswa baru yang mencapai
13 juta untuk fakultas ekonomi, dicuti paksanya 6.300 mahasiswa karena
telat membayar SPP, pungutan liar ESQ sebesar Rp.400.000 dan masih banyak bentuk keotoriteraan yang lain: refresifitas, penerapan jam malam di semua fakultas, sistem 2 jalur yang membunuh perekonomian masyarakat sekitar unram.
Sistem kapitalisme
terlalu mulus merongrong sektor pendidikan jika Undang-undang Perguruan Tinggi
terus bercokol di Indonesia, maka kami harus bersuara dan meneriakan alternatif:
SOLUSI
1. Cabut Undang-undang Perguruan Tinggi No.12 tahun 2012.
2. Berikan Pendidikan Grtais Ilmiah Demokratis dan
Bervisi Kerakyatan.
Related Posts :
- Back to Home »
- HMP2K »
- UNDANG-UNDANG PERGURUAN TINGGI INDUK OTORITER BIROKRASI

:q
ReplyDelete