Posted by : Pathurroni
14 Mar 2016
Ilustrasi Klinik - Kendaraan Pejabat.JPG |
Melihat
para pengguna jalan yang menerobos lampu merah pasti membuat orang yang
menyaksikan perbuatan tersebut merasa jengkel dan kesal, karena selain
membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lain yang melintas
di jalan tersebut. Terlebih apabila jalan-jalan di kota sangat padat ditambah
keadaan cuaca yang membakar aspal sangat panas sekali. Wajar saja, apabila hati
dan pikiran menjadi kacau melihat pengguna jalan yang ugal-ugalan mengendarai
motor atau mobilnya dengan kecepatan tinggi, apa lagi melihat rombongan
iring-iringan mobil pejabat yang sedang melintas. Terkadang banyak pengguna
jalan yang merasa risih dengan iring-iringan mobil pejabat yang menerobos lampu
merah, walau keadaan sangat panas dan padat. Keadaan tersebut memunculkan
pertanyaan, apakah iring-iringan mobil pejabat boleh menerobos lampu merah. ?
Sementara Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib
mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c
UU LLAJ). Sedangkan sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama
2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UU LLAJ).
Melihat
dari frasa “setiap orang” dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ hendaknya
dimaknai bahwa setiap orang tanpa terkecuali wajib mematuhi ketentuan alat
pemberi isyarat lalu lintas seperti lampu merah dan isyarat-isyarat tertentu.
Namun, perlu diketahui bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang
“pengguna jalan yang diprioritaskan” atau “kendaraan bermotor yang memiliki hak
utama”. Adapun yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor yang memiliki hak
utama" adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib
didahulukan dari Pengguna Jalan lain [penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU LLAJ].
Berikut Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai
dengan urutan [Pasal 134 UU LLAJ]:
a. Kendaraan
pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans
yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan
untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan
pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan
pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu
negara;
f.
Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi
dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengacu
pada penjelasan hak utama di sini, kendaraan Pejabat Negara seperti Pimpinan
Lembaga Negara diberikan hak utama untuk didahulukan. Alasannya, Pimpinan
Lembaga Negara tersebut dianggap orang penting, karena didalam melaksanakan
tugasnya sebagai Pimpinan Lembaga Negara, mereka sangat diperioritaskan agar
segala bentuk urusan negara yang sedang diembannya bisa terlaksana tepat waktu
tanpa harus terkendala dengan kemacetan di jalan-jalan perkotaan. Jadi,
pengemudi kendaraan pejabat negara tersebut memperoleh hak utama untuk lewat.
Menerobos
lampu merah oleh kendaraan pengguna jalan yang diprioritaskan merupakan bentuk
dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas yang dikenal dengan istilah
“keadaan tertentu” dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
Dalam
keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan
arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b. Memerintahkan
pengguna jalan untuk jalan terus;
c. Mempercepat
arus lalu lintas;
d. Memperlambat
arus lalu lintas; dan/atau
e. Mengalihkan
arah arus lalu lintas.
Akan
tetapi yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" menurut penjelasan
pasal ini adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran
Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain:
a. Perubahan
lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Alat
pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
c. Adanya
pengguna jalan yang diprioritaskan;
d. Adanya
pekerjaan jalan;
e. Adanya
bencana alam; dan/atau
f.
Adanya kecelakaan lalu lintas
Tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh polisi dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ wajib diutamakan
daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu
Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan (Pasal 104 ayat (2) UU LLAJ). Jadi, ternyata memang
ada beberapa pengguna jalan yang dikecualikan dari keharusan berhenti ketika
ada lampu merah, seperti salah satunya ada pengguna jalan yang diprioritaskan.
Dalam keadaan seperti ini, kepolisian dapat melakukan tindakan memerintahkan
pengguna jalan yang diprioritaskan untuk jalan terus, dan perintah tersebut
harus diutamakan dari perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas (lampu merah).
Akhir kata, biarkanlah mereka para
Pejabat Negeri melaksanakan kewajiban mereka untuk negeri tercinta ini, dan
dalam hal ini, sebagai pengguna jalan yang baik, hendaknya perlu diperhatikan
mana penggua jalan “tertentu” dan mana pengguna jalan “biasa”, agar nantinya
bisa dibedakan pengguna jalan yang diperioritaskan dan yang tidak. Sehingga
kedepannya tidak ada kecurigaan dan kesalafahaman yang berlebihan terhadap para
pejabat negara.
DAFTAR PUSTAKA
Diakses
dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55179d7e83928/bolehkah-rombongan-mobil-pejabat-menerobos-lampu-merah
pada 14/03/2016.
Related Posts :
- Back to Home »
- CATATAN KU »
- MOBIL PEJABAT NEGARA MENEROBOS LAMPU MERAH. BOLEHKAH. ?

JANGAN LUPA KOMENTARNYA YANG SERU YA SAHABAT....