Posted by : Pathurroni 14 Mar 2016



http://userfiles.hukumonline.com/image/Ilustrasi%20Klinik%20-%20Kendaraan%20Pejabat.JPG
Ilustrasi Klinik - Kendaraan Pejabat.JPG
Melihat para pengguna jalan yang menerobos lampu merah pasti membuat orang yang menyaksikan perbuatan tersebut merasa jengkel dan kesal, karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lain yang melintas di jalan tersebut. Terlebih apabila jalan-jalan di kota sangat padat ditambah keadaan cuaca yang membakar aspal sangat panas sekali. Wajar saja, apabila hati dan pikiran menjadi kacau melihat pengguna jalan yang ugal-ugalan mengendarai motor atau mobilnya dengan kecepatan tinggi, apa lagi melihat rombongan iring-iringan mobil pejabat yang sedang melintas. Terkadang banyak pengguna jalan yang merasa risih dengan iring-iringan mobil pejabat yang menerobos lampu merah, walau keadaan sangat panas dan padat. Keadaan tersebut memunculkan pertanyaan, apakah iring-iringan mobil pejabat boleh menerobos lampu merah. ? Sementara Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU LLAJ). Sedangkan sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UU LLAJ).
Melihat dari frasa “setiap orang” dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ hendaknya dimaknai bahwa setiap orang tanpa terkecuali wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas seperti lampu merah dan isyarat-isyarat tertentu. Namun, perlu diketahui bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang “pengguna jalan yang diprioritaskan” atau “kendaraan bermotor yang memiliki hak utama”. Adapun yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama" adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain [penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU LLAJ]. Berikut Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan [Pasal 134 UU LLAJ]:
a.       Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b.      Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c.       Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d.      Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e.       Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f.        Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g.      Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengacu pada penjelasan hak utama di sini, kendaraan Pejabat Negara seperti Pimpinan Lembaga Negara diberikan hak utama untuk didahulukan. Alasannya, Pimpinan Lembaga Negara tersebut dianggap orang penting, karena didalam melaksanakan tugasnya sebagai Pimpinan Lembaga Negara, mereka sangat diperioritaskan agar segala bentuk urusan negara yang sedang diembannya bisa terlaksana tepat waktu tanpa harus terkendala dengan kemacetan di jalan-jalan perkotaan. Jadi, pengemudi kendaraan pejabat negara tersebut memperoleh hak utama untuk lewat.
Menerobos lampu merah oleh kendaraan pengguna jalan yang diprioritaskan merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas yang dikenal dengan istilah “keadaan tertentu” dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a.       Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b.      Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus;
c.       Mempercepat arus lalu lintas;
d.      Memperlambat arus lalu lintas; dan/atau
e.       Mengalihkan arah arus lalu lintas.
Akan tetapi yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" menurut penjelasan pasal ini adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain:
a.       Perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b.      Alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
c.       Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
d.      Adanya pekerjaan jalan;
e.       Adanya bencana alam; dan/atau
f.        Adanya kecelakaan lalu lintas
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh polisi dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan (Pasal 104 ayat (2) UU LLAJ). Jadi, ternyata memang ada beberapa pengguna jalan yang dikecualikan dari keharusan berhenti ketika ada lampu merah, seperti salah satunya ada pengguna jalan yang diprioritaskan. Dalam keadaan seperti ini, kepolisian dapat melakukan tindakan memerintahkan pengguna jalan yang diprioritaskan untuk jalan terus, dan perintah tersebut harus diutamakan dari perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (lampu merah).
            Akhir kata, biarkanlah mereka para Pejabat Negeri melaksanakan kewajiban mereka untuk negeri tercinta ini, dan dalam hal ini, sebagai pengguna jalan yang baik, hendaknya perlu diperhatikan mana penggua jalan “tertentu” dan mana pengguna jalan “biasa”, agar nantinya bisa dibedakan pengguna jalan yang diperioritaskan dan yang tidak. Sehingga kedepannya tidak ada kecurigaan dan kesalafahaman yang berlebihan terhadap para pejabat negara.
DAFTAR PUSTAKA
               Diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55179d7e83928/bolehkah-rombongan-mobil-pejabat-menerobos-lampu-merah pada 14/03/2016.

JANGAN LUPA KOMENTARNYA YANG SERU YA SAHABAT....


:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t  

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

SELAMAT DATANG DI BLOG KU SAHABAT

MY FOLLOWERS

KUNJUNGAN SAHABAT

Powered by Blogger.

Translate

INILAH AKU SAHABAT

My photo
Nama lengkap saya adalah PATHURRONI sudah itu aja tak lebih tak kurang. Saya berasal dari Kecamatan Pringgabaya di Lombok Timur

Blog Archive

- Copyright © 2025 RONY BLOGSPOTAN -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by DJogzs -