Posted by : Pathurroni
18 Jun 2014
MAKALAH
KELOMPOK
3
“TERJADINYA
KONSTITUSI”
DI
SUSUN OLEH
DEWI
INDRIANI (E1B113020)
FAOZIAH
(E1B113022)
ISNAYU
(E1B1130..)
PPKn
Reg.Sore (ll B)
FAKULTAS KEGURUAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2013-2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,karena berkat
rahmat-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.Trima kasih kami
haturkan kepada Drs.Djoiz Bijaksono Suparno,M.Si. selaku dosen pembimbing mata
kuliah teori hukum dan konstitusi,karena berkat bimbingan dari beliau lah kami
dapat menyusun makalah ini sebagaimana mestinya.
Dalam makalah ini saya membahas
mengenai terjadinya konstitusi. Saya selaku penulis mohon maaf apabil didalam
makalah ini terdapat banyak
kesalahan.Baik kesalahan dalam penulisan kata maupun kesalahan dalam struktur
penulisan ,karena kami juga masih dalam proses belajar.Semoga makalah ini dapat
bermanfaat untuk memperdalam pengetahuan bagi kita semua,khususnya bagi para
pembaca makalah ini.
Mataram,
Mei 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
l PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
BAB
ll KAJIAN PUSTAKA
BAB
ll PEMBAHASAN
A. Pengertian Konstitusi
B. Tujuan dan Nilai-Nilai
Konstitusi
C. Cara pembentukan konstitusi
D. Konstitusi yang di buat
oleh penguasa
E. Konstitusi di buat oleh
penjajah
F. Konstitusi dibentuk oleh
lembaga konstitusi
G. Konstitusi yang dibentuk
secara evolusioner
H. Awal terjadinya konstitusi
di indonesia
I.
Konstitusi yang di buat oleh penjajah
BAB
lV PENUTUP
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kontitusi
adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara
berupa kumpulan peraturan yang membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu
Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara
yang bersifat tertulis.
Pengertian
konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara, baik yang tartulis maupun tidak tertulis
sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yang memiliki arti
penting bagi Negara. Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi undang-undang dasar
ketentuan sebagai berikut.
1. Pembagian
kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif.
2. Hak
asasi manusia.
3. Prosedur
perubahan UUD.
4. Larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua
hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan
mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang
lembaga-lembaga Negara.
Cara pembentukan Konstitusi
1. Pemberian,
raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan
menggunakan kekuasaanya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu
akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula.
2. Secara
sengaja, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan.
3. Dengan
cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil revolusi membuat suatu
UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat, atau pemerintah tersebut dapat
pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengadakan suatu musyawarah yang akan
menetapkan UUD itu.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana latar belakang terjadinya konstitusi UUD ,45 ?
2.
Bagaimanakah bentuk konstitusi
yang dibuat oleh penjajah ?
BAB ll
KAJIAN PUSTAKA
A. Menurut
Lord Bryce, ada empat motif timbulnya konstitusi :
1. Adanya
keinginan anggota warga negara untuk menjamin hakhaknya yang mungkin terancam
dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa.
2. Adanya
keinginan dari pihak yang diperi-ntah atau memerintah dengan harapan untuk
menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem kenegaraan tertentu.
3. Adanya
keinginan dari para pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara
penyelenggaraan ketatanegaraan.
4. Adanya
keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
B. J.J,.
Rousseau, Contract Social, yang mengatakan bahwa manusia terlahir dalam keadaan
bebas dan sederajat dalam hak-haknya,sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum
(rakyat).
C. Nicholas Haysom (2001)
mengemukakan empat model konstitusi yang dapat di katagorikan sebagi konstitusi
buatan rakyat adalah konstitusi yang dibuat
sebuah majelis konstitusiante yang di bentuk secara demokrasi.
BAB lll
PEMBAHASAN
Terjadinya
suatu konstitusi untuk menopong
berdirinya suatu Negara .Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum
penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas
dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari
Paus.
A.
Pengertian Konstitusi
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan
dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk,mengatur/memerintah
dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan
peraturan Negara yang bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas
adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yang tartulis maupun tidak tertulis
sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yang memiliki arti
penting bagi Negara.Dapat di simpulkan Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat negara
Bentuk Konstitusi Ada 2 yaitu :
Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten
constitution);
1. KONSTITUSI
TERTULIS
Adalah
konstitusi yang diletakkan dalam suatu naskah tertentu. Ada beberapa keuntungan
konstitusi, yaitu :
a) Organisasi
Negara itu dapat terjamin, dalam arti tidak berubah sewaktu-waktu jadi tidak tunduk
kepada kehendak orang tertentu.
b) Adanya
pedoman tertentu untuk perkembangan lebih lanjud. Misalnya pada suautu pasal
atau bab, sehingga prkambangan biasa dikembalikan pada norma tertentu
2. KONSTITUSI
TIDAK TERTULIS
Adalah
konstitusi ya ng tidak diletakkan dalam suatu naska tertentu. Namun ada pula
beberapa kelemahan tidak adanya naskah (konstitusi tidak tertulis). Misalnya
dalam menentukan siapa yang berwenang menentukan bahwa kebiasaan yang baru
dalam masyarakat yang merupakan hokum yang baru. Karena tidak adanya naskah
tertentu, bagaimana kita dapat mengetahui adanya keadaan yang baru yang
bertentangan dengan naskah itu. Di inggris hal ini dipecahkan dalam memberi
wewenang pada parlemen yang disebut omnipotence, yaitu wewenang tertinggi
disegala hal pada parlemen.
Adapun syarat – syarat
konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik
penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
4. Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a. Konstitusi politik
adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan
rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b. Konstitusi sosial adalah
konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara,
sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan
bangsa itu.
B.
Tujuan
dan Nilai-Nilai Konstitusi
Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk
mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari
terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta
memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada
hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan
negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Menurut Lord Bryce, ada empat motif timbulnya
konstitusi :
1. Adanya
keinginan anggota warga negara untuk menjamin hakhaknya yang mungkin terancam
dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa.
2. Adanya
keinginan dari pihak yang diperi-ntah atau memerintah dengan harapan untuk
menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem kenegaraan tertentu.
3. Adanya
keinginan dari para pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan
ketatanegaraan.
4. Adanya
keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
C.
Cara pembentukan Konstitusi
1) Pemberian, raja memberikan kepada
warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan menggunakan kekuasaanya itu
berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu
badan tertentu pula.UUD yang di peroleh dengan cara pemberian terdapat pada
negara-negara yang berbentuk kerajaan.Negara-negara monarki yang mula-mula
bersifat mutlak ,lamban laun sebagi akibat timbulnya paham demokrasi berubah
sifatnya menjadi negara monarki yang konstitusi.Raja-raja dari negara –negara
yang memberikan undang-undang dasar kepada rakyatnya,dimana ia berjanji akan
menjalankan kekuasaanya dalam batas-batas yang diperkenakan oleh UUD yang
diberikannya itu.UUD yang diberikan raja itu ,misalnya UUD oktroi (kerajan
jepang).Jadi menurut caranya konstitusi ini melalui cara pemberian dan
merupakan hasil yang dibuat oleh raja-raja pemimpin pada kerajaan
tersebut.Namun cara memperoleh konstitusi seperti ini terkadang menimbulkan
masalah seperti .Misalnya saja rakyat itu tidak menghendaki peraturan yang
diberikan oleh raja contohnya: Bila pajak
terlalu tinggi kebebasan rakyat dikekang dengan cara pemerintahan raja
yang bersifat otoriter dan absolut.Bisa saja pemerintah tersebut berjalan
dengan tidak lancar.Menimbulkan rasa tidak puas publik pada pemerintah.Namun
negara monarki konstitusi yang telah menganut paham demokrasi memeliki
kelebihan,yaitu sang raja dalam pemerintahan tidak bisa keluar dari konteks
konstitusi kerajaan tersebut.Dan harus memerintah sesuai batasan-batasan yang
ada,dengan demikian rakyat telah menerima konstitusi tersebut akan
terjaminhaknya sesuai peraturan, karena peraturan dibuat oleh raja.Tidak akan
terjad pergolokan politik untuk urusan perubahan dan pembentuka UUD dan rakyat
disini berperan sebagi penerima saja.
2) Secara sengaja, pembuatan suatu UUD
dilakukan setelah Negara itu didirikan Negara Amerika serikat adalah negara
yang pertama mebuat undang - undang tertulis .Konstitusi Amerika serikat
disusun oleh majlis konstitusi di kota philadelpian pada 1 maret 1781 dan
disahkan pada 17 september 1787 oleh sidang konstitusi tersebut.Negara-negara
baru di Eropa banyak yang mengikuti jejak Amerika serikat .Biasanya yang
memperoleh konstitusi dengan cara ini adalah negara yang berbentuk Republik
negara indonesia jugak mengunakan cara seperti ini dalam hal memperoleh
konstitusi.Negara indonesia membuat sendiri UUD nya.Dalam hal ini pembutan dan
perubahan UUD diatur sendiri oleh UU tersebut.Dimana pemerintah sebagi badan
pembuatan UU,pengawasan jalannya undang-undang dan yang mengadili pelanggaran
undang-undang tersebut (Trias Politica) kekurangan cara memperoleh konstitusi
ini adalah ,konstitusi undang-undang dasar yang sudah banyak dirubah rubah
sesuai dengan perkembangan zaman .Pemerintah harus berupaya agar peraturan yang
telah dibuat dapat diterima dengan baik oleh rakyat. Perubahan-perubahan
UUD dapat dilakukan sesuai perosedur yang berlaku ,namun harus atas kehendak
rakyat itu sendiri.Perubahan-perubahan tersebut harus melalui dan atas
persetujuan anggota dewan.Sedangkan pemimpin jalanya pemerintahan terbatas
melakukan pemerintahanya berpedoman pada
UUD yang ada. Kelebihan caraini adalah UUD dapat diatur agar sesuai
dengan kehidupan masyarakat yang dinamis.Sedangkan rakyat dapat berperan aktif
dalam setiap perubahan dan pembentukan UUD tersebut.
3) Dengan cara revolusi, pemerintah
baru terbentuk sebagai hasil revolusi membuat suatu UUD yang kemudian mendapat
persetujuan rakyat, atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain,
yaitu dengan mengadakan suatu musyawarah yang akan menetapkan UUD itu. Salah satu
carapemerintah negara yang tidak di senagi
rakyat ialah mengadakan revolusi
melalui suatau perubahan kekuasaan.Pemerintah yang baru lahir akibat
melalui revolusi lalu membuat UUD yang diusahakan mendapat persetujuan
rakyatnya .Negara-Negara yang membuat undang-undang setealah melalui suatau
revolusi ,misalnya perancis (1971),Uni Soviet (1917), dan Sepanyol (1932)
.Biasanya cara revolusi disebabkan oleh ketidak puasan beberapa pihak terhadap
peraturan pemerintah atau mala UUD itu sendiri dan malah ingin mengganti
konstitusi dalam negara itu.Dengan demikian pihak tersebut berusaha
mengguligkan pemerintah yang mereka anggap tidak memuaskan itu.Negara indonesia
sampai mengalami peristiwa sepertiitu, yang berhasil di gagalkan .Kekurangan
cara ini adalah di perlukannya waktu cukup panjang untuk beradaptasi dengan
konstitusi yang baru tersebut oleh rakyat .Dan belum tentu konstitusi yang dibuat baru saja dapat dengan
mudah diterima dan dilakukan sebagai suatu kenyataan dalam arti sepenuhnya oleh
rakyat.Kelebihan adalah isi konstitusi itu akan sesuai dengan tuangan cita
–cita dan harapan rakyat yang melakukan revolusi .Dan perlu waktu yang cukup
untuk mewujudkan itu semua .Bisa jadi konstitusi yang terbentuk hanya karena
revolusi sesaat tidak dapat bertahan lama.
D. Konstitusi Yang Di Buat Oleh Penguasa
Sebuah
konstitusia
akan berlaku efektif manakala butiran-butiran ketentuannya mencerminkan
pandangan dunia waraga negara yang diikatnya.Konstitusi merupakan resultan dari
kondisi sosial,politik,ekonomi dan budaya pada saat konstitusi dibuat.Apabila
sebuah konstitusi sudah tidak sesuai dengan kondisi rill yang berkembang
,konstitusinnya berhak membatalkan ,mengubah atau menggantinya.
Konstitusi
dari sebuah konstitusi bisa berupa penguasa, para pihak,atau rakyat.Konstitusi
yang dibuat oleh penguasa biasanya hanya berlaku mengikat bagi rakyat namun
tidak berlaku mengikat bagi pembuatanya.Konstitusi semacam ini banyak
diterapkan pada kerajaan-kerajaan zaman dahulu .Di kerajaan Romawi Kuno
,misalnya ,terdapat konstitusi kanonik yang dibuat oleh raja sebagai penguasa
negara dan agama untuk memberi legitimasi bagi setiap tindakan kekuasaan yang
dilakukannya.Paradigma kekuasaan Romawi yang menempatkan konstitusi di bawah
penguasa itu pada akhirnya mendapat perlawanan dari kalangan ahli hukum yang di
motori oleh Cicero(106-43 SM).Karena itulah Cicero kemudian diakui sebagai
pelopor berlakunya konstitusi untuk semua.
Adapun
konstitusi yang dibuat oleh para pihak biasanya berwujud piagam perjanjian (shahifah/carta)
yang berlaku mengikat bagi setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian.Piagam
perjanjian pertama yang tercatat dalam sejarah adalah Shahifah Madinah,sebuah
konstitusi yang dibuat berdasarkan perjanjian antara kaum muslim,kaum Yahudi
dan suku-suku yang tinggal di kawasa Madinah pada tahun 627 M. Shahifah Madinah
berlaku hanya dalam waktu singkat karena tak lama setelah dilakukannya
perjanjian terjadi peperangan antara kaum muslim dan kaum Yahudi di Madinah.
Sedangkan
konstitusi yang di buat oleh rakyat adalah konstitusi yang terdapat di
negara-negara moderen yang telah mengenal sistem demokrasi .Konstitusi dalam
negara demokratis berlaku mengikat baik bagi penguasa maupun rakyat yang nota
bene konstitusinnya.Bagaimana rakyat bisa merumuskan sebuah konstitusi ?
Nicholas Hayson (2001) mengemukakan empat model konstitusi yang dapat
dikategorikan sebagai konstitusi buatan rakyat adalah konstitusi yang
dibuat sebuah majlis konstitusiante yang
dibentuk secara demokratis;konstitusi yang dibuat parleman yang dipilih secara
demokratis,konstitusi yang di buat berdasarkan hasil referendum dan konstitusi
yang di buat sebuah komisi yang mendapat dukungan secara luas.
E.
Konstitusi
Dibuat Oleh Penjajah
Sebagimana para penyusun
konstitusi mengiginkan adanya suatau pemerintahan yang kuat yang mampu
melindungi kepentingan kekyasaan baru,baik dari interverensi bangsa penjajah
yang masih mengiginkan kekuasaanya kembali, tapi jiga membangun legitimasi
sebagi representasi dari kepentingan
masyarakat.Dari satu sisi, sikap dia atas bisa dimengerti karena dibutuhkan
pemerintah yang kuat di awal pemerintahan kekuasaan baru untuk melakukan
berbagai hal penting guna mengonsilidasi kekuasaan.
Tetapi dalam perspektif yang lain,
secara diam-diam watak dan karakter kekuasaan razim penjajah juga terekomodasi
sistem kekuasaan di konstitusi baru negara tersebut.Misalnya saja, kekuasaan
harus dibuat tersentralisasi agar mampu mengontrol seluruh daerah dengan sistem
pemerintahan yang kuat, sehingga mengabaikan mekanisme yang memapu mengontrol
kekuasaan dari pemerintah. Itu sebabnya,di dalam periode ini, di sebagian
negara, konstitusinya merupakan quasi dari sistem kekuasaan rezim
kolonialisme,yang kemudian bisa disebut sebagai konstitusi authoritarian
regime.
Karenanya, tidaklah mengherankan,
bila hmpir kebayakan negara berkembang yang memperoleh kemerdekaannya pada lima
dekade lau,mempunyai sistem dan watak kekuasaan yang bersifat otoritarian.Tentu
saja, pelaksanaan pemerintahan menampilkan beberapa ciri seperti kekuasaannya
berpusata pada pemerintahan eksekutif tanpa mekanisme check and belences,
bersifat sentralistik denagan mengoptasi daerah, mempunyai partai tunggal atau
partai mayoritas dikuasai oleh pemerintah dan sebagian besarnya masih
menegakkan hak-hak dan kepentingan rakyat.
F.
Konstitusi
Yang Dibentuk Oleh Lembaga Konstitusi
Sebagaimana yang kita ketahiu
bersama bahwa konstitusi bertujuan untuk mengatur,melindugi dan memenuhi
hak-hak dasar ( basic right) warga
negara,demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat .MK lahir
sebagai salah satu pilar demokrasi untuk
mengambil pesan strategis dalam mengawasi konstitusi dan mewujutkan
perlindungan hak-hak konstitusional warga negara .Salah satu bentuk
perlindungan terhadapa hak-hak
konstitusional warga negara saat ini dimiliki oleh MK adalah melalui mekanisme
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.Kemudian bentuk perlindungan lain
yang dapat menjadi kewenagan MK adalah pengaduan konstitusi.
Selain pengaduan konstitusi dapat
juga dipertimbangkan kemungkinan dimasukkannya pertanyaan konstitusional
(constitutinal question) ke dalam lingkungan kewarganegarn MK jika kelak akan
dilakukan perubahan lanjutan atas UUD 1945.
Dengan pertanyaan konstitusional
dimaksudkan bahwa hakim yang sedang mengadili satu perkara menyatakan kepada MK
tentang konstitusionalitas sebuah undang-undang yang dijadikan dasar perkara
yang sedang diperiksanya.Kalau ada orang diajukan ke pengadilan karena
melanggar undang –undang tertentu dan undang-undang tersebut dipersonalkan atau
diragukan konstitusionalitasnya maka sebelum memutuskan perkara tersebuthakim terlebih
dahulu meminta pendapat MK, apakah undang-undang tersebut konstitusinalisme
atau tidak. Berdasarkan putusan atau jawaban
MK atau pertanyaan konstitusional itulah hakim kemudian dapat memutuskan
perkara yang diatanganinya.
G.
Konstitusi
Yang Dibentuk Secara Evolusionel
Pembentukan konstitusi atau
undang-undang dasar pada setiap negara berbeda-beda .Ada yang sengaja di
bentuk, ada yang secara revolusi, pemberian penguasa,maupun dengan cara
evolusi.
1. Konstitusi yang
pembentukannya sengaja dibentuk berarti pembuatan UUAD dilakukan setelah negara
tersebut berdiri.
2. Konstitusi yang
pembentuknnya secara revolusi berarti pemerintah yang baru terbentuk dari hasil
revolusi membuat UUD setelah mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan.
3. Konstitusi yang
pembentukannya secara pemberian dari penguasa ,dalam misalanya, seorang raja memberikan
UUD kepada rakyatnya atau jika seorang
raja mendapat tekanan dan khawatir akan timbul revolusi sehingga dibuatlah UUD
yang dapat membatasi kekuasaan raja.
4. Konstitusi yang
pembentukannya secara evolusi berarti pembuatan UUD didasarkan pada adanya
perubahan –perubahan secara perlahan-lahan sehingga UUD yang lama menjadi tidak
berlaku lagi.
H.
AWAL
TERJADINYA KONSTITUSI DI INDONESIA
UUD
1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 merupakan konstitusi RI
yang pertama.Keberadaan sebuah Undang-Undang Dasar sangat diperlukan oleh
sebuah Negara merdeka .Sebab Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang
tertulis.
Selain hukum dasar tertulis,ada pula
hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar tidak tertulis adalah aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelangaran Negara meskipun
hukum tersebut tidak tertulis.
Konstitusi
pertama bagi bangsa Indonesia ini memiliki sistematik sebagai berikut.
a. Pembukaan
,terdiri dari 4 alinea.
b. Batang
tubuh ,terdiri dari 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,dan 2 ayat aturan
tambahan.
c. Penjelasan
,terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
A. Pembukaan
UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran .
a. Pokok
pikiran pertama
pokok
pikiran pertama dalam pembukaan UUD 1945,yaitu Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam pokok pikiran ini diterima
alairanpengertian Negara persatuaan.
b. Pokok
pikiran kedua
Pokok
pikiran kedua dalam UUD 1945 ,yaitu Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Pokok
pikiran ketiga
Pokok
pikiran ketiga dalam pembukaan UUD 1945 ,yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d. Pokok
pikiran keempat
Pembukaan
UUd 1945, yaitu Negara berdasar atas
ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradap.
I.
KONSTITUSI
YANG DI BUAT OLEH PENJAJAH
Di
indonesia terbentuknya konstitusi
(UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari
dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai
berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda.
Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat,
laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
1. Rakyat,
yaitu bangsa Indonesia
2. Wilayah,
yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang
terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.
3. Kedaulatan
yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu sejak
terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara.
Tujuan
Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila; dan
Bentuk Negara yaitu Negara kesatua.
BAB lV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dengan
terjadinya konstitusi untuk mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan
cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Konstitusi memuat
suatu peraturan pokok mengenai
sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang disebut negara.
Sendi-sendi itu harus kuat sehingga tidak mudah runtuh dan
aturan-aturan yang ada dalam konstitusi itu harus di jalani atau dipraktik
dalam kehidupan berbangsa dan bernegarai karena hal tersebut menjadi syarat
mutlak yang harus dipenuhi. Selain itu, dalam sebuah kontitusi juga terkandung
hak dan kewajiban dari setiap warga negara.Oleh karena itu, konstitusi harus
dikawal dengan pengertian agar selalu benar-benar dilaksanakan.
DAFTAR
PUSTAKA
1. “Demokrasi
hak asasi manusia dan masyarakat madani”penulis Prof.Dr Komarudin Hidayat.
2. “Konstitusi-Konstitusi
Moderen”penulis K.C.WHEARE
3. Luthfi428.blogspot.com
4. Konstitusi.blogspot.com
5. Thaib,Dahlan ,et,al, Teori
dan Hukum Konstitusi ,jakarta :PT raja grafindo persada, 2001,cet.ke 2.
What The F*CK......
ReplyDelete