Posted by : Pathurroni 18 Jun 2014



MAKALAH
KELOMPOK 3
“TERJADINYA KONSTITUSI”
 
DI SUSUN OLEH
DEWI INDRIANI (E1B113020)
FAOZIAH (E1B113022)
ISNAYU (E1B1130..)
PPKn Reg.Sore (ll B)

FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2013-2014






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,karena berkat rahmat-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.Trima kasih kami haturkan kepada Drs.Djoiz Bijaksono Suparno,M.Si. selaku dosen pembimbing mata kuliah teori hukum dan konstitusi,karena berkat bimbingan dari beliau lah kami dapat menyusun makalah ini sebagaimana mestinya.
            Dalam makalah ini saya membahas mengenai terjadinya konstitusi. Saya selaku penulis mohon maaf apabil didalam makalah  ini terdapat banyak kesalahan.Baik kesalahan dalam penulisan kata maupun kesalahan dalam struktur penulisan ,karena kami juga masih dalam proses belajar.Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk memperdalam pengetahuan bagi kita semua,khususnya bagi para pembaca makalah ini.


                                                                                               Mataram, Mei  2014

                                                                                                        Penyusun





DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB l PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
B.      Rumusan Masalah
BAB ll KAJIAN PUSTAKA
BAB ll PEMBAHASAN
A.      Pengertian Konstitusi
B.      Tujuan dan Nilai-Nilai Konstitusi
C.      Cara pembentukan konstitusi
D.     Konstitusi yang di buat oleh penguasa
E.       Konstitusi di buat oleh penjajah
F.       Konstitusi dibentuk oleh lembaga konstitusi
G.     Konstitusi yang dibentuk secara evolusioner
H.     Awal terjadinya konstitusi di indonesia
I.        Konstitusi yang di buat oleh penjajah
BAB lV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA


BAB 1
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yang bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara, baik yang tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yang memiliki arti penting bagi Negara. Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
1.      Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif.
2.      Hak asasi manusia.
3.      Prosedur perubahan UUD.
4.  Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Cara  pembentukan        Konstitusi
1.   Pemberian, raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan menggunakan kekuasaanya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula.
2.      Secara sengaja, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan.
3.   Dengan cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil revolusi membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat, atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengadakan suatu musyawarah yang akan menetapkan UUD itu.
B.    Rumusan Masalah

1.      Bagaimana  latar belakang terjadinya konstitusi UUD ,45 ?
2.      Bagaimanakah  bentuk konstitusi yang dibuat oleh penjajah ?

BAB ll
KAJIAN PUSTAKA

A.      Menurut Lord Bryce, ada empat motif timbulnya konstitusi :
1.   Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hakhaknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa.
2.   Adanya keinginan dari pihak yang diperi-ntah atau memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem kenegaraan tertentu.
3. Adanya keinginan dari para pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan.
4.      Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.

B.     J.J,. Rousseau, Contract Social, yang mengatakan bahwa manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya,sedangkan hukum  merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat).
C.    Nicholas Haysom (2001) mengemukakan empat model konstitusi yang dapat di katagorikan sebagi konstitusi buatan rakyat adalah konstitusi yang dibuat  sebuah majelis konstitusiante yang di bentuk secara demokrasi.

BAB lll
PEMBAHASAN

Terjadinya suatu konstitusi untuk menopong  berdirinya suatu Negara .Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
A.   Pengertian Konstitusi
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yang bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yang tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yang memiliki arti penting bagi Negara.Dapat di simpulkan Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
Bentuk Konstitusi Ada 2 yaitu :
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution);
1.      KONSTITUSI TERTULIS
Adalah konstitusi yang diletakkan dalam suatu naskah tertentu. Ada beberapa keuntungan konstitusi, yaitu :
a)      Organisasi Negara itu dapat terjamin, dalam arti tidak berubah sewaktu-waktu jadi tidak tunduk kepada kehendak orang     tertentu.
b)      Adanya pedoman tertentu untuk perkembangan lebih lanjud. Misalnya pada suautu pasal atau bab, sehingga prkambangan biasa dikembalikan pada norma tertentu
2.      KONSTITUSI TIDAK TERTULIS
Adalah konstitusi ya ng tidak diletakkan dalam suatu naska tertentu. Namun ada pula beberapa kelemahan tidak adanya naskah (konstitusi tidak tertulis). Misalnya dalam menentukan siapa yang berwenang menentukan bahwa kebiasaan yang baru dalam masyarakat yang merupakan hokum yang baru. Karena tidak adanya naskah tertentu, bagaimana kita dapat mengetahui adanya keadaan yang baru yang bertentangan dengan naskah itu. Di inggris hal ini dipecahkan dalam memberi wewenang pada parlemen yang disebut omnipotence, yaitu wewenang tertinggi disegala hal pada parlemen.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1.    Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.      Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3.      Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
4.      Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a.   Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b.    Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

B.    Tujuan dan Nilai-Nilai Konstitusi
Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
 Menurut Lord Bryce, ada empat motif timbulnya konstitusi :
1.         Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hakhaknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa.
2.    Adanya keinginan dari pihak yang diperi-ntah atau memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem kenegaraan tertentu.
3.   Adanya keinginan dari para pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan.
4.      Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
C.   Cara pembentukan Konstitusi
1) Pemberian, raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan menggunakan kekuasaanya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula.UUD yang di peroleh dengan cara pemberian terdapat pada negara-negara yang berbentuk kerajaan.Negara-negara monarki yang mula-mula bersifat mutlak ,lamban laun sebagi akibat timbulnya paham demokrasi berubah sifatnya menjadi negara monarki yang konstitusi.Raja-raja dari negara –negara yang memberikan undang-undang dasar kepada rakyatnya,dimana ia berjanji akan menjalankan kekuasaanya dalam batas-batas yang diperkenakan oleh UUD yang diberikannya itu.UUD yang diberikan raja itu ,misalnya UUD oktroi (kerajan jepang).Jadi menurut caranya konstitusi ini melalui cara pemberian dan merupakan hasil yang dibuat oleh raja-raja pemimpin pada kerajaan tersebut.Namun cara memperoleh konstitusi seperti ini terkadang menimbulkan masalah seperti .Misalnya saja rakyat itu tidak menghendaki peraturan yang diberikan oleh raja contohnya: Bila pajak  terlalu tinggi kebebasan rakyat dikekang dengan cara pemerintahan raja yang bersifat otoriter dan absolut.Bisa saja pemerintah tersebut berjalan dengan tidak lancar.Menimbulkan rasa tidak puas publik pada pemerintah.Namun negara monarki konstitusi yang telah menganut paham demokrasi memeliki kelebihan,yaitu sang raja dalam pemerintahan tidak bisa keluar dari konteks konstitusi kerajaan tersebut.Dan harus memerintah sesuai batasan-batasan yang ada,dengan demikian rakyat telah menerima konstitusi tersebut akan terjaminhaknya sesuai peraturan, karena peraturan dibuat oleh raja.Tidak akan terjad pergolokan politik untuk urusan perubahan dan pembentuka UUD dan rakyat disini berperan sebagi penerima saja.
2)     Secara sengaja, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan Negara Amerika serikat adalah negara yang pertama mebuat undang - undang tertulis .Konstitusi Amerika serikat disusun oleh majlis konstitusi di kota philadelpian pada 1 maret 1781 dan disahkan pada 17 september 1787 oleh sidang konstitusi tersebut.Negara-negara baru di Eropa banyak yang mengikuti jejak Amerika serikat .Biasanya yang memperoleh konstitusi dengan cara ini adalah negara yang berbentuk Republik negara indonesia jugak mengunakan cara seperti ini dalam hal memperoleh konstitusi.Negara indonesia membuat sendiri UUD nya.Dalam hal ini pembutan dan perubahan UUD diatur sendiri oleh UU tersebut.Dimana pemerintah sebagi badan pembuatan UU,pengawasan jalannya undang-undang dan yang mengadili pelanggaran undang-undang tersebut (Trias Politica) kekurangan cara memperoleh konstitusi ini adalah ,konstitusi undang-undang dasar yang sudah banyak dirubah rubah sesuai dengan perkembangan zaman .Pemerintah harus berupaya agar peraturan yang telah dibuat dapat  diterima  dengan baik oleh rakyat. Perubahan-perubahan UUD dapat dilakukan sesuai perosedur yang berlaku ,namun harus atas kehendak rakyat itu sendiri.Perubahan-perubahan tersebut harus melalui dan atas persetujuan anggota dewan.Sedangkan pemimpin jalanya pemerintahan terbatas melakukan pemerintahanya berpedoman pada  UUD yang ada. Kelebihan caraini adalah UUD dapat diatur agar sesuai dengan kehidupan masyarakat yang dinamis.Sedangkan rakyat dapat berperan aktif dalam setiap perubahan dan pembentukan UUD tersebut.
3)     Dengan cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil revolusi membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat, atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengadakan suatu musyawarah yang akan menetapkan UUD itu. Salah satu carapemerintah negara yang tidak di senagi  rakyat ialah mengadakan revolusi  melalui suatau perubahan kekuasaan.Pemerintah yang baru lahir akibat melalui revolusi lalu membuat UUD yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya .Negara-Negara yang membuat undang-undang setealah melalui suatau revolusi ,misalnya perancis (1971),Uni Soviet (1917), dan Sepanyol (1932) .Biasanya cara revolusi disebabkan oleh ketidak puasan beberapa pihak terhadap peraturan pemerintah atau mala UUD itu sendiri dan malah ingin mengganti konstitusi dalam negara itu.Dengan demikian pihak tersebut berusaha mengguligkan pemerintah yang mereka anggap tidak memuaskan itu.Negara indonesia sampai mengalami peristiwa sepertiitu, yang berhasil di gagalkan .Kekurangan cara ini adalah di perlukannya waktu cukup panjang untuk beradaptasi dengan konstitusi yang baru tersebut oleh rakyat .Dan belum tentu  konstitusi yang dibuat baru saja dapat dengan mudah diterima dan dilakukan sebagai suatu kenyataan dalam arti sepenuhnya oleh rakyat.Kelebihan adalah isi konstitusi itu akan sesuai dengan tuangan cita –cita dan harapan rakyat yang melakukan revolusi .Dan perlu waktu yang cukup untuk mewujudkan itu semua .Bisa jadi konstitusi yang terbentuk hanya karena revolusi sesaat tidak dapat bertahan lama.
D.   Konstitusi Yang Di Buat Oleh Penguasa
Sebuah konstitusia akan berlaku efektif manakala butiran-butiran ketentuannya mencerminkan pandangan dunia waraga negara yang diikatnya.Konstitusi merupakan resultan dari kondisi sosial,politik,ekonomi dan budaya pada saat konstitusi dibuat.Apabila sebuah konstitusi sudah tidak sesuai dengan kondisi rill yang berkembang ,konstitusinnya berhak membatalkan ,mengubah atau menggantinya.
Konstitusi dari sebuah konstitusi bisa berupa penguasa, para pihak,atau rakyat.Konstitusi yang dibuat oleh penguasa biasanya hanya berlaku mengikat bagi rakyat namun tidak berlaku mengikat bagi pembuatanya.Konstitusi semacam ini banyak diterapkan pada kerajaan-kerajaan zaman dahulu .Di kerajaan Romawi Kuno ,misalnya ,terdapat konstitusi kanonik yang dibuat oleh raja sebagai penguasa negara dan agama untuk memberi legitimasi bagi setiap tindakan kekuasaan yang dilakukannya.Paradigma kekuasaan Romawi yang menempatkan konstitusi di bawah penguasa itu pada akhirnya mendapat perlawanan dari kalangan ahli hukum yang di motori oleh Cicero(106-43 SM).Karena itulah Cicero kemudian diakui sebagai pelopor berlakunya konstitusi untuk semua.
            Adapun konstitusi yang dibuat oleh para pihak biasanya berwujud piagam perjanjian (shahifah/carta) yang berlaku mengikat bagi setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian.Piagam perjanjian pertama yang tercatat dalam sejarah adalah Shahifah Madinah,sebuah konstitusi yang dibuat berdasarkan perjanjian antara kaum muslim,kaum Yahudi dan suku-suku yang tinggal di kawasa Madinah pada tahun 627 M. Shahifah Madinah berlaku hanya dalam waktu singkat karena tak lama setelah dilakukannya perjanjian terjadi peperangan antara kaum muslim dan kaum Yahudi di Madinah.
Sedangkan konstitusi yang di buat oleh rakyat adalah konstitusi yang terdapat di negara-negara moderen yang telah mengenal sistem demokrasi .Konstitusi dalam negara demokratis berlaku mengikat baik bagi penguasa maupun rakyat yang nota bene konstitusinnya.Bagaimana rakyat bisa merumuskan sebuah konstitusi ? Nicholas Hayson (2001) mengemukakan empat model konstitusi yang dapat dikategorikan sebagai konstitusi buatan rakyat adalah konstitusi yang dibuat  sebuah majlis konstitusiante yang dibentuk secara demokratis;konstitusi yang dibuat parleman yang dipilih secara demokratis,konstitusi yang di buat berdasarkan hasil referendum dan konstitusi yang di buat sebuah komisi yang mendapat dukungan secara luas.
E.    Konstitusi Dibuat Oleh Penjajah
          Sebagimana para penyusun konstitusi mengiginkan adanya suatau pemerintahan yang kuat yang mampu melindungi kepentingan kekyasaan baru,baik dari interverensi bangsa penjajah yang masih mengiginkan kekuasaanya kembali, tapi jiga membangun legitimasi sebagi  representasi dari kepentingan masyarakat.Dari satu sisi, sikap dia atas bisa dimengerti karena dibutuhkan pemerintah yang kuat di awal pemerintahan kekuasaan baru untuk melakukan berbagai hal penting guna mengonsilidasi kekuasaan.
            Tetapi dalam perspektif yang lain, secara diam-diam watak dan karakter kekuasaan razim penjajah juga terekomodasi sistem kekuasaan di konstitusi baru negara tersebut.Misalnya saja, kekuasaan harus dibuat tersentralisasi agar mampu mengontrol seluruh daerah dengan sistem pemerintahan yang kuat, sehingga mengabaikan mekanisme yang memapu mengontrol kekuasaan dari pemerintah. Itu sebabnya,di dalam periode ini, di sebagian negara, konstitusinya merupakan quasi dari sistem kekuasaan rezim kolonialisme,yang kemudian bisa disebut sebagai konstitusi authoritarian regime.
            Karenanya, tidaklah mengherankan, bila hmpir kebayakan negara berkembang yang memperoleh kemerdekaannya pada lima dekade lau,mempunyai sistem dan watak kekuasaan yang bersifat otoritarian.Tentu saja, pelaksanaan pemerintahan menampilkan beberapa ciri seperti kekuasaannya berpusata pada pemerintahan eksekutif tanpa mekanisme check and belences, bersifat sentralistik denagan mengoptasi daerah, mempunyai partai tunggal atau partai mayoritas dikuasai oleh pemerintah dan sebagian besarnya masih menegakkan hak-hak dan kepentingan rakyat.
F.    Konstitusi Yang Dibentuk Oleh Lembaga Konstitusi
     Sebagaimana yang kita ketahiu bersama bahwa konstitusi bertujuan untuk mengatur,melindugi dan memenuhi hak-hak dasar ( basic right) warga  negara,demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat .MK lahir sebagai salah satu pilar demokrasi  untuk mengambil pesan strategis dalam mengawasi konstitusi dan mewujutkan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara .Salah satu bentuk perlindungan terhadapa  hak-hak konstitusional warga negara saat ini dimiliki oleh MK adalah melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.Kemudian bentuk perlindungan lain yang dapat menjadi kewenagan MK adalah pengaduan konstitusi.
            Selain pengaduan konstitusi dapat juga dipertimbangkan kemungkinan dimasukkannya pertanyaan konstitusional (constitutinal question) ke dalam lingkungan kewarganegarn MK jika kelak akan dilakukan perubahan lanjutan atas UUD 1945.
            Dengan pertanyaan konstitusional dimaksudkan bahwa hakim yang sedang mengadili satu perkara menyatakan kepada MK tentang konstitusionalitas sebuah undang-undang yang dijadikan dasar perkara yang sedang diperiksanya.Kalau ada orang diajukan ke pengadilan karena melanggar undang –undang tertentu dan undang-undang tersebut dipersonalkan atau diragukan konstitusionalitasnya maka sebelum memutuskan perkara tersebuthakim terlebih dahulu meminta pendapat MK, apakah undang-undang tersebut konstitusinalisme atau tidak. Berdasarkan putusan atau jawaban  MK atau pertanyaan konstitusional itulah hakim kemudian dapat memutuskan perkara yang diatanganinya.
G.   Konstitusi Yang Dibentuk Secara Evolusionel
            Pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar pada setiap negara berbeda-beda .Ada yang sengaja di bentuk, ada yang secara revolusi, pemberian penguasa,maupun dengan cara evolusi.
1.    Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibentuk berarti pembuatan UUAD dilakukan setelah negara tersebut berdiri.
2.      Konstitusi yang pembentuknnya secara revolusi berarti pemerintah yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat UUD setelah mendapat persetujuan rakyat atau  dengan cara permusyawaratan.
3.      Konstitusi yang pembentukannya secara pemberian dari penguasa ,dalam misalanya, seorang raja memberikan UUD  kepada rakyatnya atau jika seorang raja mendapat tekanan dan khawatir akan timbul revolusi sehingga dibuatlah UUD yang dapat membatasi kekuasaan raja.
4.      Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi berarti pembuatan UUD didasarkan pada adanya perubahan –perubahan secara perlahan-lahan sehingga UUD yang lama menjadi tidak berlaku lagi.

H.   AWAL TERJADINYA KONSTITUSI DI INDONESIA
UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 merupakan konstitusi RI yang pertama.Keberadaan sebuah Undang-Undang Dasar sangat diperlukan oleh sebuah Negara merdeka .Sebab Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis.
            Selain hukum dasar tertulis,ada pula hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelangaran Negara meskipun hukum tersebut tidak tertulis.
Konstitusi pertama bagi bangsa Indonesia ini memiliki sistematik sebagai berikut.
a.       Pembukaan ,terdiri dari 4 alinea.
b.       Batang tubuh ,terdiri dari 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,dan 2 ayat aturan tambahan.
c.       Penjelasan ,terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
A.      Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran .
a.       Pokok pikiran pertama
pokok pikiran pertama dalam pembukaan UUD 1945,yaitu Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan  berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam pokok pikiran ini diterima alairanpengertian Negara persatuaan.
b.       Pokok pikiran kedua
Pokok pikiran kedua dalam UUD 1945 ,yaitu Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.       Pokok pikiran ketiga
Pokok pikiran ketiga dalam pembukaan UUD 1945 ,yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d.       Pokok pikiran keempat
Pembukaan UUd 1945, yaitu  Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradap.



I.     KONSTITUSI YANG DI BUAT OLEH PENJAJAH
          Di indonesia  terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
                 Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
1.      Rakyat, yaitu bangsa Indonesia
2.    Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.
3.   Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara.
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila; dan Bentuk Negara yaitu Negara kesatua.




BAB lV
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Dengan terjadinya konstitusi  untuk mengatur  mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Konstitusi memuat suatu peraturan pokok mengenai  sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu harus kuat sehingga tidak mudah runtuh dan aturan-aturan yang ada dalam konstitusi itu harus di jalani atau dipraktik dalam kehidupan berbangsa dan bernegarai karena hal tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Selain itu, dalam sebuah kontitusi juga terkandung hak dan kewajiban dari setiap warga negara.Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dengan pengertian agar selalu benar-benar dilaksanakan.


DAFTAR PUSTAKA

1.   “Demokrasi hak asasi manusia dan masyarakat madani”penulis Prof.Dr Komarudin Hidayat.
2.      “Konstitusi-Konstitusi Moderen”penulis  K.C.WHEARE
3.      Luthfi428.blogspot.com
4.      Konstitusi.blogspot.com
5.  Thaib,Dahlan ,et,al, Teori dan Hukum Konstitusi ,jakarta :PT raja grafindo persada, 2001,cet.ke 2.

{ 1 comments... read them below or add one }

SELAMAT DATANG DI BLOG KU SAHABAT

MY FOLLOWERS

KUNJUNGAN SAHABAT

Powered by Blogger.

Translate

INILAH AKU SAHABAT

My photo
Nama lengkap saya adalah PATHURRONI sudah itu aja tak lebih tak kurang. Saya berasal dari Kecamatan Pringgabaya di Lombok Timur

Blog Archive

- Copyright © RONY BLOGSPOTAN -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by DJogzs -