Posted by : Pathurroni 6 Jan 2015

HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI
SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA”





 DISUSUN OLEH:

Mahasiswa Program Studi PPKn Kelas III A/B
Reguler Sore


FAKULTAS KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM

2014/2015










KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan Buku Ajar ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusunan tidak akan sanggung menyelesaikan dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Ucapan terimakasih tidak lupa kami ucapkan kepada Dosen Mata Kuliah Hukum Pidana dan Kriminologi yang telah membimbing kami dalam penyusunan buku ajar ini. Tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah mendukung kami dalam menyelesaikan buku ajar ini.
Harapan kami dengan keberdaan buku ini adalah agar buku ini bisa dijadikan sebagai pedoman atau refrensi bagi para pembaca untuk menambah pengetahuan atau menyelesaikan tugas.

                                     Mataram, 15 Desember 2014

                                  Penyusun


A.   Latar Belakang

KHUP yang kita gunakan saat ini bukanlah hukum murni yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri, melainkan KHUP yang kita gunakan saat ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Pada bab ini membahas tentang sejarah hukum pidana di indonesia. Dalam sejarah hukum pidana di Indonesia ini memuat keterkaitan antara code penal  di perancis dengan hukum pidana yang kita gunakan saat ini. Tidak hanya itu, dalam bab ini juga mebahas sejarah KUHP dari zaman VOC, Zaman Hindia Belanda, Zaman penjajah Jepang, Zaman Kemerdekaan hingga rancangan KUHP baru. Dalam bab ini juga membahas tentang mengapa Indonesia memakai KHUP dari perancis.
            Sejarah Hukum Pidana pada zaman VOC adalah Menurut Uterecth , hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai oleh VOC ialah
1.      Hukum statute yang yang termuat  di dalam Statuten van Batavia
2.      Hukum belanda kuno
3.      Asas- asas hukum romawi
Sejarah hukum pidana pada  zaman hindia belanda adalah  Kepada Bangsa Indonesia diterapkan pidana berupa kerja paksa di perkebunan yang didasarkan pada Stbl. 1828 Nomor 16. Mereka dibagi atas dua golongan, yaitu:
a.       Yang dipidana kerja rantai.
b.       Yang dipidana kerja paksa.

Sejarah hukum pidana pada zaman penjajah jepang adalah WvSI tetap berlaku pada pada zaman pendudukan jepang. Hal ini didasarkan pada undang  undang  ( Osamu Serei ) nomar 1tahun 1942 yang mulai berlaku pada 7 maret 1942 sebagai peraturan peralihan untuk jawa dan madura.
Sejarah hukum pidana pada masa kemerdekaan adalah Setelah indonesia merdeka dan berdaulat WvSI tetap berlaku berdasarkan Pasal 2 peralihan  dari Undang Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa
“segala badan negara dan peraturan yang adamasih berlangsungselama belum diadakan yang baru menurut undang undang dasar ini “ .
     Pada rancangan KUHP baru, putra puteri indonesia mengadakan kodifikasi KUHP nasional yang sumbernya digali dari bumi indonesia dengan memperhatikan perkembangan dunia modern di bidang hukum pidana,sudah lama dicetuskan didalam berbagai kesempatan termasuk seminar Hukum Nasional.

B.    URAIAN MATERI

SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA

~Keterkaitan Antara Kode Penal di Prancis dengan Hukum Pidana di Indonesia~

Code Penal prancis merupakan turunan dari KUHP karena Belanda pernah di jajah oleh Prancis sejak tahun 1811 sampai tahun 1813 ketika raja prancisnya adalah Napoleon Bonaparte. Code Penal tetap di berlakukan di belanda meskipun penjajahan di Perancis sudah berakhir sejak tahun 1813 dikarnakan ditetapkan dalam Koninkrijk Besluit yang menentukan bahwa sementara  code pelan di perancis masih tetap berlaku tanpa ada perubahan-perubahan.kitab undang-undang hukum pidana nasional juga telah di usahakan dibentuk oleh belanda, namun masih tetap mengalami kegagalan. Tatun 1870 Belanda membentuk suatu panitia untuk merancang KUHP yang bersipat Nasional.
Tahun 1875 panitia berhasil membentuk dan menyelesaikan rancangan KUHP Belanda yang akan menggantikan Code Penal dan menyerahkannya kepada yang akan menggantikan Code Penal dan kemudian mengajukan rancangan KUHP tersebut kepada Tweede Kamer pada tahun 1879 dan baru di setujui pada tanggal 3 maret 1881 setelah di adakannya perubahan seperti itu Belanda berhasil membentuk KUHP nasional yang kemudian akan menggantikan Code Penal dan di nyatakan berlaku sejak awal 1886 dengan nama Wetboek van Strafrecht. Kemudian code penal di prancis di gunakan sebagai kitab Undang-Undang Hukum pidana di belanda selama 75 Tahun.
               KUHP yang kita gunakan saat ini adalah turunan dari code penal perancis yang di mana dulu perancis pernah menjajah belanda kemudian bangsa Indonesia dijajah oleh belanda. Sampai saat ini KUHP Indonesia masih memakai KUHP turunan dari prancis dan belanda. Indonesia menggunakan hukum pidana perancis karena pada zaman penjajah dulu belum banyak pakar hukum seperti sekarang ini. dalam benak kitapasti ada  pertanyaan, apakah sesuai kode penal perancis yang dipakai oleh Indonesia sampai sekarang dengankeadaan Indonesia sekarang? Faktanya sampai sekarang KUHP yang kita gunakan yang berasal dari code penal perancis masih kita gunakan. Kalau tidak sesuai tidak kan digunakan sampai sekarang. Walaupun ada beberapa pasal yang diubah tetapi itu tidak jauh menyimpang dari code penal di perancis. Contoh pada zaman dahulu seorang pidana diberikan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar  Rp .900.  Jika  tidak dilakukan revisi maka tidak sesuai hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana kalau dilhat dari nominal denda yang diberikan. Di Indonesia ada 2 hukum yaitu hukum adat dan hukum nasional. Hukum adat itu sah digunakan apabila tidak ada termuat didalam kitab undang- undang hukum pidana (KUHP) dan tidak menyimpang dari  KUHP itu sendiri. Karena dimana ada masyarakat disana ada hukum (ubi soceretas ibi ius) contoh  orang kawin sasak di larikan walaupun sudah dilarikan tetapi dia itu tidak melakukan hubungan karna ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Itulah beberapa pertanyaann  yang kami ajukan ketika melakukan wawancara  di pengadilan negeri dan kejaksaan  tinggi.

A.   Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

1)   Zaman VOC
            Dari peta konsep di  atas dapat dijelaskan bahwaa Sejarah Hukum Pidana pada zaman VOC adalah Menurut Uterecth , hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai oleh VOC ialah:
1.      Hukum statute yang yang termuat  di dalam Statuten van Batavia
2.      Hukum belanda kuno
3.      Asas- asas hukum romawi
            Hubungan hukum belanda yang kuno dengan statute itu ialah sebagai pelengkap, jika statute tidak dapat menyelesaikan masalah, maka hukum belanda kuno yang diterapkan, sedangkan hukum romawi berlaku untuk mengatur kedudukan hukum budak. Akan tetapi itu hanya teori saja , dalam kenyataannya orang pribumi tetap tunduk kepada hukum adatnya.  Di daerah lain tetap berlaku hukum adat pidana. VOC hanya campur tangan pada persoalan pidana yang berkaitan dengan perdagangan.
2)   Zaman Hindia Belanda
Sebagai diketahui dari tahun 1811 sampai tahun 1814 Indonesia pernah jatuh dari tangan Belanda ke tangan Inggris. Berdasarkan Konvensi London 13 Agustus 1814, maka bekas koloni Belanda dikembalikan kepada Belanda. Pemerintahan Inggris diserahterimakan kepada Komisaris Jenderal yang dikirim dari Belanda.
   Dengan Reegerings Reglement 1815 dengan tambahan  (Supletoire Instructie 23 September 1815) maka hukum dasar pemerintah colonial tercipta.
Agar tidak terjadi kesenjangan peraturan, maka dikeluarkan proklamasi 19 Agustus 1816, Stbl. 1816 Nomor 5 yang mengatakan bahwa untuk sementara waktu semua peraturan-peraturan bekas pemerintah Inggris tetap dipertahankan. Pada umumnya masih berlaku Statuta Betawi yang baru, dan untuk orang pribumi hukum adat pidana masih diakui asal tidak bertentangan dengan asas-asas hukum yang diakui dan perintah-perintah, begitu pula undang-undang dari pemerintah.
Kepada Bangsa Indonesia diterapkan pidana berupa kerja paksa di perkebunan yang didasarkan pada Stbl. 1828 Nomor 16. Mereka dibagi atas dua golongan, yaitu :
a.       Yang dipidana kerja rantai.
b.       Yang dipidana kerja paksa.
Yang terdiri atas yang diberi upah dan yang tidak diberi upah. Dalam prakteknya, pidana kerja paksa dikenakan dengan tiga cara :
a.    Kerja paksa dengan dirantai dan pembuangan;
b.   Kerja paksa dengan dirantai tetapi tidak dibuang;
c.    Kerja paksa tanpa dirantai tetapi dibuang.
Dengan sendirinya semua peraturan terdahulu tidak berlaku lagi. KUHP yang berlaku bagi golongan Eropa tersebut adalah salinan dari Code Penal yang berlaku di Negeri Belanda tapi berbeda dari sumbernya tersebut, yang berlaku di Indonesia terdiri hanya atas 2 buku, sedangkan Code Penal terdiri atas 4 buku.
KUHP yang berlaku bagi golongan Bumiputra juga saduran dari KUHP yang brlaku bagi golongan Eropa, tetapi diberi sanksi yang lebih berat sampai pada KUHP 1918 pun, pidananya lebih berat daripada KUHP Belanda 1886. Oleh karena itu, perlu pula ditinjau secara sekilas lintas perkembangan kodifikasi di Negeri Belanda.
Pertama kali ada kodifikasi di bidang hukum pidana terjadi dengan adanya Crimineel Wetboek voor het Koninglijk Holland 1809.
Kitab undang-undang 1809 memuat ciri modern di dalamnya menurut Vos, yaitu :
1.      Pemberian kebebasan yang besar kepada hakim di dalam     pemberian  pidana;
2.      Ketentuan-ketentuan khusus untuk penjahat remaja;
3.      Penghapusan perampasan umum.
Tetapi kodifikasi ini umumnya singkat, karena masuknya Perancis dengan Code Penalnya Negeri Belanda pada tahun 1811.
Sistem pidana di dalam Code Penal lain sekali jika dibanding dengan kodefikasi 1809. Diperkanalkan lagi perampasan umum. Dengan Gouf, Besluit 11 Desember 1813 diadakan beberapa perubahan misalnya tentang perampsan umum, tapi diperkenalkan lagi geseling, dan pelaksanaan pidana mati dengan cara Prancis guillotine dig anti dengan penggantungan menurut sistem Belanda kuno.
Belanda terus berusaha mengadakan perubahan-perubahan, juga mengusahakan KUHP nasional, tetapi tidak berhasil, kecuali perubahan-perubahan sebagian-sebagian. Pidana sistem sel yang brlaku dengan undang-undang 28 Juni 1851 Stbl 68 diperluas dengan undang-undang 29 Juni 1854 Stbl 102, pidana badan dihapus, jumlah pidana mati dikurangi, sejumlah kejahatan dijadikan kejahatan ringan      ( wanbedrijf ), pidana terhadap percobaan diperingan dibanding dengan delik selesai. Kemudian, 17 September 1870 Stbl 162 pidana mati dihapus.
Dengan KB tanggal 28 September 1870 dibentuklah Panitia Negara yang menyelesaikan rancangan pada tahun 1875. Pada tahun 1879 Menetri Smidt mengirim rancangan tersebut ke Tweede Kamer. Diperdebatkan didalam Staten Generaal dengan Menteri Modderman yang sebelumnya adalah anggota Panitia Negara itu. Dan pada tanggal 3 Maret 1881 lahirlah KUHP Belanda yang baru,yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 1886.
Jarak antara disahkan dan berlakunya KUHP Belanda selama 5 tahun karena dengan sistem pidana sel perlu dibangun sel-sel dan gedung-gedung baru, di samping perlu diciptakan undang-undang baru seperti undang-undang kepenjaraan dan lain-lain.
Setelah berlakunya KUHP baru di Negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh Pemerintah Belanda, bahwa KUHP di Hindia Belanda yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaannya dengan Code Penal Prancis, perlu diganti dan di sesuaikan dengan KUHP baru Belanda tersebut.
Berdasarkan asas konkordansi ( concordantie ) menurut pasal 75  Regerings Reglement, dan 131 Indische Staatsregeling, maka KUHP di Negeri Belanda harus di berlakukan pula didaerah jajahan seperti di Hindia Belanda dengan penyesuaian pada situasi dan kondisi setempat.
Semula direncanakan tetap adanya dua KUHP, masing-masing untuk golongan Eropa dan golongan Bumiputera yang baru. Dengan Koninklijk Besluit tanggal 12 April 1898 dibentuklah Rancangan KUHP untuk golongan Eropa.
Setelah selesai kedua rancangan tersebut, menteri jajahan Belanda Mr Idenburg berpendapat bahwa sebaiknya ada 1 KUHP di Hindia – Belanda, jadi berupa unifikasi. Sesuai dengan ide Menteri Edinburg tersebut maka dibentuklah komisi yang menyelesaikan tugasnya pada tahun 1913. Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1915 dan diundangkan pada September 1915 Nomor 732 lahirlah Wesboek van strafrecht voor Nederlandsch Indie yang baru untuk seluruh golongan penduduk.  Dengan Invoeringsverordening berlakulah pada tanggal 1 Januari WvSI tersebut.
Peralihan dari masa dualisme, yaitu 2 macam WvS untuk 2 golongan penduduk menurrut Jonkers lebih brsifat formel daripada materiel. Ide unifikasi bukan hal yang baru. Statuta Betawi 1642 dan ketentuan pidana interimair 1848 berlaku untuk semua golongan penduduk. Sebenarnya kedua WvS 1866 dan 1872 tersebut juga hampir sama, yang kedua merupakan salinan dari yang pertama kecuali sistem pidananya. Tetapi perbedaan antara kedua golongan penduduk, yaitu golongan Eropa dan Bumiputera – Timur Asing mewarnai juga perumusan-perumusan delik di dalam WvS tersebut, misalnya pasal 284 (mukah = overspel) bagi laki-laki hanya belaku bagi golongan Eropa (yang tinduk pada Pasal 27 BW).
3)   Zaman Pendudukan Jepang
WvSI tetap berlaku pada pada zaman pendudukan jepang. Hal ini didasarkan pada undang  undang    ( Osamu Serei ) nomar 1tahun 1942 yang mulai berlaku pada 7 maret 1942 sebagai peraturan peralihan untuk jawa dan madura. Pasal 3 Osamu Serei berbunyi :
 “ semua badan badan pemerintahan dan kekuasaannya ,hukum undang undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer jepang “
Jepang menyebut Osamu  Serei dengan  Too Indo Keiho. Peraturan yang semacam dikeluarka juga diluar Jawa dan Madura.dibandinkan hukum pidana materil ,maka hukum acara pinana banyak dirubah, karena terjadi unifikasi acara dan susunan pengadilan.
4)   Zaman Kemerdekaan
Setelah indonesia merdeka dan berdaulat WvSI tetap berlaku berdasarkan Pasal 2 peralihan  dari Undang Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa
 “segala badan negara dan peraturan yang adamasih berlangsungselama belum diadakan yang baru menurut undang undang dasar ini “ .
Untuk memperkuat aturan peralihan ,maka presiden mengeluarkan suatu peraturan pada tanggal 10 Oktober 1945 yang disebut praturan No 2 yang berbunyi:
“untuk ketertiban masyakat berdasarkan atas aturan peralihan undang undag dasar negara republik indonesia pasal II berhubungan dengan pasal IV , kami presiden menetapkan peraturan sebagai berikut;”
Pasal 1
“segala badan badan negara dan peraturan peraturan yang ada sampai berdirinya Negara RI pada tangal 17Agustus 1945 ,selama belum diadakanyang baru menurut UUD ,masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang Undang tersebut.”
Pasal 2
“peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
WvSI mengalami pelbagai perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan keadaan Negara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch indie di ubah menjadi nama Wetboek van  Strafrecht  atau Kitab undang undaghukup pidana (KUHP). Pembentukan UU No.1 Tahun 1946 didasarkan pada dua tujuan penting.
1.        Hukum pidana yang diberlakukan pada masa pendudukan jepang mengandung  beberapa kelemahan
a.       pada masa pendudukan jepang wilayah indonesia dalam tiga bagian antara lain: jawa dan madura berada dibawah tentara  ke 16, sumatra berada dibawah tentara  25 dan daerah daerah lain berada dibawah angkatan laut.
b.       Adany dua macam peraturan hukum pidana yang berbeda sistem dan asas asas umum yang berlaku di wilayah sama dan untuk orang orang yang sama
c.       Hukum pidana jepang dianggap sebagai hukum yang memaksa para hakim untuk menjatuhkan pidana yang tidak seimbang dengan keselahan seseorang.
2.    Mengadakan unifikasi hukum dilapangan hukum pidana ,unifikasi hukum pidana yang menjadi tujuan dibentuknya UU No.1tahun 1946ternyata tidak bersifat mutlak,sebab WvSI hanya berlaku untuk wilayah wilayah bekas Hindia belanda yang setelah kemerdekaan wilayah tersebut menjadi wilayah negara kesatuan republik indonesi ( NKRI ). Sedangkan untuk beberapa wilayah wilayah dari bekas hindia belanda yang pada saat kemerdekaan tidak otomatis tidak menjadi bagian dari NKRI seperti sumatra timur , irian barat tidak dapat berlaku WvSAI .pada tahu 1948 Belanda membuat secara khusus KUHP untuk wilayah wilayah tersebut dengan nama      Wetboek van Strafrech Voor Indonesia yang berlaku atas dasar Staat blads 1948 No.224.
   Sejak berlakunya UU No.1 Tahun 1946 pada daswarnya mengulang kembali terjadinya dualisme hukum pidanaindonesia sebelum tahun 1918 ,yaitu dengan berlakunya Wetboek van Strafrech Voor Europeanen 1886 yang diperuntukkan bagi orang Eropa dan het Wetboek  van Strafrech Voor inlander en daarmade Gelijklestelden 1872 yang diperuntukkan bagi orang orang indonesia dan orang Asing.
       Dualisme hukum pidana baru berakhir pada tanggal 29 september 1958 dengan di undangkanya undang undang No.73 tahun1958 tentang berlakunya undang undang No.1 tahun 1946.undang undang No.73 tahun 1958 merupakan realisasi atas kesepakatan Konfrensi Meja Bundar di Den Haag Belanda tahun 1948. Berdasarkan konfrensi tersebut ,seluruh wilayah indonesia bekas Hindia Belanda  dikembalikan ke negara kesatua republik indonesia dan mengikuti KUHP secara resmi berlaku di NKRI ,yakni WvSI. Namun ketentuan pasal XVII UU No.1 Tahun 1946 ,wilayah wilayah yang baru bergabung dalam NKRI atas dasar KMB Den Haag tersebut .dalam konteks inilah ,maka lahir UU No.73 Tahun 1958yang sebagian subtansinya merevisi UU No.1 Tahun 1946 khususnya pasal XVII. 
       5)   Rancangan KUHP Baru
Hasrat untuk mengadakan kodifikasi KUHP nasional yang di susun oleh putera-putera indonesia sendiri yang sumbernya digali dari bumi indonesia dengan memperhatikan perkembangan dunia modern di bidang hukum pidana,sudah lama dicetuskan didalam berbagai kesempatan termasuk seminar Hukum Nasional.
Usaha-usaha konkret menuju tercapainya hasrat tersebut antara lain dapat dikemukakan usaha Basaruddin S.H.dan iskandar Situmorang,S.H.yang menyusun Rancangan Buku I KUHP Pada tahun 1971 dan Buku II KUHP Pada Tahun 1976.
Kemudian,sejak tahun 1979 telah dibentuk Tim Pengkajian Hukum Pidana,yang diberikan Tugas menyusun Rancangan KUHP baru oleh pemerintah (Menteri Kehakiman dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional).

Pada tahun itu disusunlah materi-materi yang diperlakukan untuk tujuan tersebut. Tahun 1981-1982 konsep Rancangan Buku I telah diselesaikan dalam arti kasar.Pada tahun 1982 itu diadakanlah Lokarya di BABINKUMNAS membahas rancangan tersebut sesudah itu,terus-menerus tim berkumpul untuk memperhalus rumusan Rancangan Buku I tersebut dan menyusun Rancangan Buku II sampai tahun 1985.pada Tahun 1985 itu diadakanlah Lokarya lagi di tempat yang sama untuk membahas Buku II.
Pada tahun 1986 diadakan Lokarya khusus mengenai sangsi pidana ditempat yang sama.dan terakhir Lokarya mengenai delik komputer dan delik terhadap penyelenggaraan peradilan.
Menurut pendapat penulis,dapat dikatakan bahwa pada saat tulisan ini disusun (mei 1991),99%pekerjaan menyusun Rancangan Buku I KUHP telah selesa dan 80% pekerjaan menyusun Buku II KUHP telah dicapai pula.
Perbedaan yang mencolok antara Rancangan dan KUHP (lama) ialah Rancangan hanya terdiri atas dua buku,sedangkan KUHP (lama) yang sama dengan WvS Belanda terdiri atas tiga buku.Dengan sendirinya perbedaan antara delik kejahatan dan delik pelanggaran di dalam Rancangan telah ditiadakan. Jadi sama  dengan KUHP Jerman,Jepang,Korea,dan lain-lain tetapi materi Buku II 95% sama dengan KUHP lama dan WvS Belanda.



C.   GLOSARIUM


NO
ISTILAH
ARTINYA
1.
Code Penal
Kitab Hukum Pidana Perancis
2.
WVS (Wetboek van Strafrecht )
Kitab Hukum Pidana Belanda
3.
Osamu Serei
Undang-undang sementara zaman jepang
4.
Unifikasi
Penyatuan Hukum
5.
Ubi soceretas ibi ius
Dimana ada masyarakat di situ ada hokum
6.
Wetboek van Strafrecht voor Netherlands-Indie
Kitab Undang-undang Hukum Pidana  Hindia Belanda
7.
Wetboek van Strafrecht voor Europeanen
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Eropa
      8.
Asas konkordansi
Asas yang melandasi untuk diberlakukannya hukum eropa atau belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada bangsa pribumi / Indonesia.




D.   RANGKUMAN

KUHP yang saat ini kita gunakan adalah turunan dari code penal perancis. Dahulu perancis pernah  menjajah belanda, dan belanda pernah menjajah Indonesia. Pada masa pendudukan Jepang selama 3,5 tahun, pada hakekatnya hukum pidana yang berlaku di wilayah Indonesia tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintahan bala tentara Jepang (Dai Nippon) memberlakukan kembali peraturan jaman Belanda dahulu dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Pertama kali, pemerintahan militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942. Pasal 3 undang-undang tersebu tmenyebutkan bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan militer.
KUHP Indonesia memiliki banyak sejarah diantaranya Pada zaman VOC, Hindia Belanda, Zaman Penjajah Jepang, Zaman Kemerdekaan dan yang terakhir Rancangan KUHP baru.
Hasrat untuk mengadakan kodifikasi KUHP nasional yang di susun oleh putera-putera indonesia sendiri yang sumbernya digali dari bumi indonesia dengan memperhatikan perkembangan dunia modrn di bidang hukum pidana, Usaha-usaha konkret menuju tercapainya hasrat tersebut antara lain dapat dikemukakan usaha Basaruddin S.H.dan iskandar Situmorang,S.H.yang menyusun Rancangan Buku I KUHP Pada tahun 1971 dan Buku II KUHP Pada Tahun 1976.
Kemudian,sejak tahun 1979 telah dibentuk Tim Pengkajian Hukum Pidana,yang diberikan Tugas menyusun Rancangan KUHP baru oleh pemerintah (Menteri Kehakiman dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Pada tahun itu disusunlah materi-materi yang diperlakukan untuk tujuan tersebut.                 
Tahun 1981-1982 konsep Rancangan Buku I telah diselesaikan dalam arti kasar.Pada tahun 1982 itu diadakanlah Lokarya di BABINKUMNAS membahas rancangan tersebut sesudah itu,terus-menerus tim berkumpul untuk memperhalus rumusan Rancangan Buku I tersebut dan menyusun Rancangan Buku II sampai tahun 1985.pada Tahun 1985 itu diadakanlah Lokarya lagi di tempat yang sama untukmembahas Buku II
Pada tahun 1986 diadakan Lokarya khusus mengenai sangsi pidana ditempat yang sama.dan terakhir Lokarya mengenai delik komputer dan delik terhadap penyelenggaraan peradilan.
Menurut pendapat penulis,dapat dikatakan bahwa pada saat tulisan ini disusun (mei 1991),99%pekerjaan menyusun Rancangan Buku I KUHP telah selesa dan 80% pekerjaan menyusun Buku II KUHP telah dicapai pula.
Perbedaan yang mencolok antara Rancangan dan KUHP (lama) ialah Rancangan hanya terdiri atas dua buku,sedangkan KUHP (lama) yang sama dengan WvS Belanda terdiri atas tiga buku.Dengan sendirinya perbedaan antara delik kejahatan dan delik pelanggaran di dalam Rancangan telah ditiadakan.
Jadi sama  dengan KUHP Jerman,Jepang,Korea,dan lain-lain tetapi materi Buku II 95% sama dengan KUHP lama dan WvS Belanda.



DAFTAR ISI

      Asikin, Zaenal. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Depok. Raja Grafindo Persada.

http://maulanahukum.blogspot.com/2012/03/sejarah-hukum-pidana-di-indonesia.html diakses tanggal 20 november 2014

PENULIS



RUDI MURTI

EVA INDAH LESTARI

M.RIZKI RAMADHAN

M.SOLIHIN

IZZATI YULIYA

SOLHIYANITA
PATHURRONI





{ 1 comments... read them below or add one }

SELAMAT DATANG DI BLOG KU SAHABAT

MY FOLLOWERS

KUNJUNGAN SAHABAT

402,017
Powered by Blogger.

Translate

INILAH AKU SAHABAT

My photo
Nama lengkap saya adalah PATHURRONI sudah itu aja tak lebih tak kurang. Saya berasal dari Kecamatan Pringgabaya di Lombok Timur

Blog Archive

- Copyright © 2025 RONY BLOGSPOTAN -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by DJogzs -