Posted by : Pathurroni
6 Jan 2015
HUKUM
PIDANA & KRIMINOLOGI
“SEJARAH HUKUM PIDANA DI
INDONESIA”
DISUSUN OLEH:
Mahasiswa Program Studi PPKn Kelas III A/B
Reguler Sore
FAKULTAS
KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MATARAM
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat
menyelesaikan Buku Ajar ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusunan tidak
akan sanggung menyelesaikan dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah
curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Ucapan terimakasih tidak lupa kami ucapkan kepada
Dosen Mata Kuliah Hukum Pidana dan Kriminologi yang telah membimbing kami dalam
penyusunan buku ajar ini. Tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada teman-teman
yang telah mendukung kami dalam menyelesaikan buku ajar ini.
Harapan kami dengan keberdaan buku ini adalah agar buku ini bisa
dijadikan sebagai pedoman atau refrensi bagi para pembaca untuk menambah
pengetahuan atau menyelesaikan tugas.
Mataram,
15 Desember 2014
Penyusun
A.
Latar Belakang
KHUP yang kita gunakan
saat ini bukanlah hukum murni yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri,
melainkan KHUP yang kita gunakan saat ini memiliki sejarah yang cukup panjang.
Pada bab ini membahas tentang sejarah hukum pidana di indonesia. Dalam sejarah
hukum pidana di Indonesia ini memuat keterkaitan antara code penal di perancis dengan hukum pidana yang kita gunakan
saat ini. Tidak hanya itu, dalam bab ini juga mebahas sejarah KUHP dari zaman
VOC, Zaman Hindia Belanda, Zaman penjajah Jepang, Zaman Kemerdekaan hingga
rancangan KUHP baru. Dalam bab ini juga membahas tentang mengapa Indonesia
memakai KHUP dari perancis.
Sejarah Hukum
Pidana pada zaman VOC adalah Menurut Uterecth , hukum yang berlaku di daerah
yang dikuasai oleh VOC ialah
1.
Hukum statute yang yang termuat di dalam Statuten van Batavia
2.
Hukum belanda kuno
3.
Asas- asas hukum romawi
Sejarah hukum pidana pada
zaman hindia belanda adalah Kepada
Bangsa Indonesia diterapkan pidana berupa kerja paksa di perkebunan yang
didasarkan pada Stbl. 1828 Nomor 16. Mereka dibagi atas dua golongan, yaitu:
a. Yang
dipidana kerja rantai.
b. Yang
dipidana kerja paksa.
Sejarah hukum pidana pada zaman penjajah jepang adalah WvSI
tetap berlaku pada pada zaman pendudukan jepang. Hal ini didasarkan pada
undang undang ( Osamu Serei ) nomar 1tahun 1942 yang mulai
berlaku pada 7 maret 1942 sebagai peraturan peralihan untuk jawa dan madura.
Sejarah hukum pidana pada masa kemerdekaan adalah Setelah
indonesia merdeka dan berdaulat WvSI tetap berlaku berdasarkan Pasal 2
peralihan dari Undang Undang Dasar 1945
yang menentukan bahwa
“segala
badan negara dan peraturan yang adamasih berlangsungselama belum diadakan yang
baru menurut undang undang dasar ini “ .
Pada rancangan
KUHP baru, putra puteri indonesia mengadakan kodifikasi KUHP nasional yang
sumbernya digali dari bumi indonesia dengan memperhatikan perkembangan dunia
modern di bidang hukum pidana,sudah lama dicetuskan didalam berbagai kesempatan
termasuk seminar Hukum Nasional.
B.
URAIAN MATERI
SEJARAH
HUKUM PIDANA DI INDONESIA
~Keterkaitan Antara Kode Penal di Prancis dengan
Hukum Pidana di Indonesia~
Code
Penal prancis merupakan turunan dari KUHP karena Belanda pernah
di jajah oleh Prancis sejak tahun 1811 sampai tahun 1813 ketika raja prancisnya
adalah Napoleon Bonaparte. Code Penal tetap di berlakukan di
belanda meskipun penjajahan di Perancis sudah berakhir sejak tahun 1813
dikarnakan ditetapkan dalam Koninkrijk
Besluit yang menentukan bahwa sementara
code pelan di perancis masih tetap berlaku tanpa ada
perubahan-perubahan.kitab undang-undang hukum pidana nasional juga telah di
usahakan dibentuk oleh belanda, namun masih tetap mengalami kegagalan. Tatun
1870 Belanda membentuk suatu panitia untuk merancang KUHP yang bersipat
Nasional.
Tahun 1875 panitia
berhasil membentuk dan menyelesaikan rancangan KUHP Belanda yang akan
menggantikan Code Penal dan
menyerahkannya kepada yang akan menggantikan Code Penal dan kemudian mengajukan rancangan KUHP tersebut kepada Tweede Kamer pada tahun 1879 dan baru di
setujui pada tanggal 3 maret 1881 setelah di adakannya perubahan seperti itu
Belanda berhasil membentuk KUHP nasional yang kemudian akan menggantikan Code Penal dan di nyatakan berlaku sejak
awal 1886 dengan nama Wetboek van Strafrecht. Kemudian code penal di prancis di
gunakan sebagai kitab Undang-Undang Hukum pidana di belanda selama 75 Tahun.
KUHP yang kita gunakan
saat ini adalah turunan dari code penal perancis yang di mana dulu perancis
pernah menjajah belanda kemudian bangsa Indonesia dijajah oleh belanda. Sampai
saat ini KUHP Indonesia masih memakai KUHP turunan dari prancis dan belanda.
Indonesia menggunakan hukum pidana perancis karena pada zaman penjajah dulu
belum banyak pakar hukum seperti sekarang ini. dalam benak kitapasti ada pertanyaan, apakah sesuai kode penal perancis
yang dipakai oleh Indonesia sampai sekarang dengankeadaan Indonesia sekarang?
Faktanya sampai sekarang KUHP yang kita gunakan yang berasal dari code penal
perancis masih kita gunakan. Kalau tidak sesuai tidak kan digunakan sampai
sekarang. Walaupun ada beberapa pasal yang diubah tetapi itu tidak jauh
menyimpang dari code penal di perancis. Contoh pada zaman dahulu seorang pidana
diberikan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp .900.
Jika tidak dilakukan revisi maka
tidak sesuai hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana kalau dilhat
dari nominal denda yang diberikan. Di Indonesia ada 2 hukum yaitu hukum adat
dan hukum nasional. Hukum adat itu sah digunakan apabila tidak ada termuat
didalam kitab undang- undang hukum pidana (KUHP) dan tidak menyimpang dari KUHP itu sendiri. Karena dimana ada masyarakat
disana ada hukum (ubi soceretas ibi ius) contoh
orang kawin sasak di larikan walaupun sudah dilarikan tetapi dia itu
tidak melakukan hubungan karna ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Itulah
beberapa pertanyaann yang kami ajukan
ketika melakukan wawancara di pengadilan
negeri dan kejaksaan tinggi.
A. Sejarah Hukum Pidana di Indonesia
1)
Zaman VOC
Dari
peta konsep di atas dapat dijelaskan
bahwaa Sejarah Hukum Pidana pada zaman VOC adalah Menurut Uterecth , hukum yang
berlaku di daerah yang dikuasai oleh VOC ialah:
1.
Hukum statute yang yang termuat di dalam Statuten van Batavia
2.
Hukum belanda kuno
3.
Asas- asas hukum romawi
Hubungan hukum belanda yang kuno dengan statute itu ialah
sebagai pelengkap, jika statute tidak dapat menyelesaikan masalah, maka hukum
belanda kuno yang diterapkan, sedangkan hukum romawi berlaku untuk mengatur
kedudukan hukum budak. Akan tetapi itu hanya teori saja , dalam kenyataannya
orang pribumi tetap tunduk kepada hukum adatnya. Di daerah lain tetap berlaku hukum adat pidana.
VOC hanya campur tangan pada persoalan pidana yang berkaitan dengan
perdagangan.
2) Zaman Hindia Belanda
Sebagai
diketahui dari tahun 1811 sampai tahun 1814 Indonesia pernah jatuh dari tangan
Belanda ke tangan Inggris. Berdasarkan Konvensi London 13 Agustus 1814, maka
bekas koloni Belanda dikembalikan kepada Belanda. Pemerintahan Inggris
diserahterimakan kepada Komisaris Jenderal yang dikirim dari Belanda.
Dengan Reegerings Reglement 1815 dengan tambahan (Supletoire Instructie 23 September 1815) maka
hukum dasar pemerintah colonial tercipta.
Agar tidak terjadi kesenjangan peraturan, maka dikeluarkan
proklamasi 19 Agustus 1816, Stbl. 1816 Nomor 5 yang mengatakan bahwa untuk
sementara waktu semua peraturan-peraturan bekas pemerintah Inggris tetap dipertahankan.
Pada umumnya masih berlaku Statuta Betawi yang baru, dan untuk orang pribumi
hukum adat pidana masih diakui asal tidak bertentangan dengan asas-asas hukum
yang diakui dan perintah-perintah, begitu pula undang-undang dari pemerintah.
Kepada
Bangsa Indonesia diterapkan pidana berupa kerja paksa di perkebunan yang
didasarkan pada Stbl. 1828 Nomor 16. Mereka dibagi atas dua golongan, yaitu :
a. Yang
dipidana kerja rantai.
b. Yang
dipidana kerja paksa.
Yang
terdiri atas yang diberi upah dan yang tidak diberi upah. Dalam prakteknya,
pidana kerja paksa dikenakan dengan tiga cara :
a.
Kerja paksa dengan
dirantai dan pembuangan;
b.
Kerja paksa dengan
dirantai tetapi tidak dibuang;
c.
Kerja paksa tanpa
dirantai tetapi dibuang.
Dengan
sendirinya semua peraturan terdahulu tidak berlaku lagi. KUHP yang berlaku bagi
golongan Eropa tersebut adalah salinan dari Code Penal yang berlaku di Negeri
Belanda tapi berbeda dari sumbernya tersebut, yang berlaku di Indonesia terdiri
hanya atas 2 buku, sedangkan Code Penal terdiri atas 4 buku.
KUHP
yang berlaku bagi golongan Bumiputra juga saduran dari KUHP yang brlaku bagi
golongan Eropa, tetapi diberi sanksi yang lebih berat sampai pada KUHP 1918
pun, pidananya lebih berat daripada KUHP Belanda 1886. Oleh karena itu, perlu
pula ditinjau secara sekilas lintas perkembangan kodifikasi di Negeri Belanda.
Pertama
kali ada kodifikasi di bidang hukum pidana terjadi dengan adanya Crimineel
Wetboek voor het Koninglijk Holland 1809.
Kitab
undang-undang 1809 memuat ciri modern di dalamnya menurut Vos, yaitu :
1.
Pemberian kebebasan yang
besar kepada hakim di dalam
pemberian pidana;
2.
Ketentuan-ketentuan
khusus untuk penjahat remaja;
3.
Penghapusan perampasan
umum.
Tetapi
kodifikasi ini umumnya singkat, karena masuknya Perancis dengan Code Penalnya
Negeri Belanda pada tahun 1811.
Sistem
pidana di dalam Code Penal lain sekali jika dibanding dengan kodefikasi
1809. Diperkanalkan lagi perampasan umum. Dengan Gouf, Besluit 11 Desember 1813
diadakan beberapa perubahan misalnya tentang perampsan umum, tapi diperkenalkan
lagi geseling, dan pelaksanaan pidana mati dengan cara Prancis guillotine
dig anti dengan penggantungan menurut sistem Belanda kuno.
Belanda
terus berusaha mengadakan perubahan-perubahan, juga mengusahakan KUHP nasional,
tetapi tidak berhasil, kecuali perubahan-perubahan sebagian-sebagian. Pidana
sistem sel yang brlaku dengan undang-undang 28 Juni 1851 Stbl 68 diperluas
dengan undang-undang 29 Juni 1854 Stbl 102, pidana badan dihapus, jumlah pidana
mati dikurangi, sejumlah kejahatan dijadikan kejahatan ringan ( wanbedrijf ), pidana terhadap
percobaan diperingan dibanding dengan delik selesai. Kemudian, 17 September
1870 Stbl 162 pidana mati dihapus.
Dengan
KB tanggal 28 September 1870 dibentuklah Panitia Negara yang menyelesaikan
rancangan pada tahun 1875. Pada tahun 1879 Menetri Smidt mengirim rancangan
tersebut ke Tweede Kamer. Diperdebatkan didalam Staten Generaal dengan
Menteri Modderman yang sebelumnya adalah anggota Panitia Negara itu. Dan pada
tanggal 3 Maret 1881 lahirlah KUHP Belanda yang baru,yang mulai berlaku pada
tanggal 1 September 1886.
Jarak
antara disahkan dan berlakunya KUHP Belanda selama 5 tahun karena dengan sistem
pidana sel perlu dibangun sel-sel dan gedung-gedung baru, di samping perlu
diciptakan undang-undang baru seperti undang-undang kepenjaraan dan lain-lain.
Setelah
berlakunya KUHP baru di Negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh
Pemerintah Belanda, bahwa KUHP di Hindia Belanda yaitu 1866 dan 1872 yang
banyak persamaannya dengan Code Penal Prancis, perlu diganti dan di
sesuaikan dengan KUHP baru Belanda tersebut.
Berdasarkan
asas konkordansi ( concordantie ) menurut pasal 75 Regerings Reglement, dan 131 Indische
Staatsregeling, maka KUHP di Negeri Belanda harus di berlakukan pula
didaerah jajahan seperti di Hindia Belanda dengan penyesuaian pada situasi dan
kondisi setempat.
Semula
direncanakan tetap adanya dua KUHP, masing-masing untuk golongan Eropa dan
golongan Bumiputera yang baru. Dengan Koninklijk Besluit tanggal 12
April 1898 dibentuklah Rancangan KUHP untuk golongan Eropa.
Setelah
selesai kedua rancangan tersebut, menteri jajahan Belanda Mr Idenburg
berpendapat bahwa sebaiknya ada 1 KUHP di Hindia – Belanda, jadi berupa
unifikasi. Sesuai dengan ide Menteri Edinburg tersebut maka dibentuklah komisi
yang menyelesaikan tugasnya pada tahun 1913. Dengan K.B tanggal 15 Oktober 1915
dan diundangkan pada September 1915 Nomor 732 lahirlah Wesboek van
strafrecht voor Nederlandsch Indie yang baru untuk seluruh golongan penduduk.
Dengan Invoeringsverordening berlakulah pada tanggal 1 Januari WvSI
tersebut.
Peralihan
dari masa dualisme, yaitu 2 macam WvS untuk 2 golongan penduduk menurrut
Jonkers lebih brsifat formel daripada materiel. Ide unifikasi bukan hal yang
baru. Statuta Betawi 1642 dan ketentuan pidana interimair 1848 berlaku untuk
semua golongan penduduk. Sebenarnya kedua WvS 1866 dan 1872 tersebut juga
hampir sama, yang kedua merupakan salinan dari yang pertama kecuali sistem
pidananya. Tetapi perbedaan antara kedua golongan penduduk, yaitu golongan
Eropa dan Bumiputera – Timur Asing mewarnai juga perumusan-perumusan delik di
dalam WvS tersebut, misalnya pasal 284 (mukah = overspel) bagi laki-laki
hanya belaku bagi golongan Eropa (yang tinduk pada Pasal 27 BW).
3) Zaman
Pendudukan Jepang
WvSI
tetap berlaku pada pada zaman pendudukan jepang. Hal ini didasarkan pada
undang undang ( Osamu Serei ) nomar 1tahun 1942 yang
mulai berlaku pada 7 maret 1942 sebagai peraturan peralihan untuk jawa dan
madura. Pasal 3 Osamu Serei berbunyi :
“
semua badan badan pemerintahan dan kekuasaannya ,hukum undang undang dari
pemerintah yang dulu tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak
bertentangan dengan aturan pemerintah militer jepang “
Jepang
menyebut Osamu Serei dengan Too Indo Keiho. Peraturan yang semacam
dikeluarka juga diluar Jawa dan Madura.dibandinkan hukum pidana materil ,maka
hukum acara pinana banyak dirubah, karena terjadi unifikasi acara dan susunan
pengadilan.
4) Zaman Kemerdekaan
Setelah
indonesia merdeka dan berdaulat WvSI tetap berlaku berdasarkan Pasal 2
peralihan dari Undang Undang Dasar 1945
yang menentukan bahwa
“segala badan negara dan peraturan yang
adamasih berlangsungselama belum diadakan yang baru menurut undang undang dasar
ini “ .
Untuk
memperkuat aturan peralihan ,maka presiden mengeluarkan suatu peraturan pada
tanggal 10 Oktober 1945 yang disebut praturan No 2 yang berbunyi:
“untuk
ketertiban masyakat berdasarkan atas aturan peralihan undang undag dasar negara
republik indonesia pasal II berhubungan dengan pasal IV , kami presiden
menetapkan peraturan sebagai berikut;”
Pasal 1
“segala
badan badan negara dan peraturan peraturan yang ada sampai berdirinya Negara RI
pada tangal 17Agustus 1945 ,selama belum diadakanyang baru menurut UUD ,masih
berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang Undang tersebut.”
Pasal 2
“peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
WvSI
mengalami pelbagai perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan keadaan
Negara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan nama Wetboek van
Strafrecht voor Nederlandsch indie di ubah menjadi nama Wetboek van Strafrecht
atau Kitab undang undaghukup pidana (KUHP). Pembentukan UU No.1 Tahun
1946 didasarkan pada dua tujuan penting.
1.
Hukum pidana yang
diberlakukan pada masa pendudukan jepang mengandung beberapa kelemahan
a. pada
masa pendudukan jepang wilayah indonesia dalam tiga bagian antara lain: jawa
dan madura berada dibawah tentara ke 16,
sumatra berada dibawah tentara 25 dan
daerah daerah lain berada dibawah angkatan laut.
b. Adany
dua macam peraturan hukum pidana yang berbeda sistem dan asas asas umum yang
berlaku di wilayah sama dan untuk orang orang yang sama
c. Hukum
pidana jepang dianggap sebagai hukum yang memaksa para hakim untuk menjatuhkan
pidana yang tidak seimbang dengan keselahan seseorang.
2.
Mengadakan unifikasi
hukum dilapangan hukum pidana ,unifikasi hukum pidana yang menjadi tujuan
dibentuknya UU No.1tahun 1946ternyata tidak bersifat mutlak,sebab WvSI hanya
berlaku untuk wilayah wilayah bekas Hindia belanda yang setelah kemerdekaan
wilayah tersebut menjadi wilayah negara kesatuan republik indonesi ( NKRI ).
Sedangkan untuk beberapa wilayah wilayah dari bekas hindia belanda yang pada
saat kemerdekaan tidak otomatis tidak menjadi bagian dari NKRI seperti sumatra
timur , irian barat tidak dapat berlaku WvSAI .pada tahu 1948 Belanda membuat
secara khusus KUHP untuk wilayah wilayah tersebut dengan nama Wetboek van Strafrech Voor Indonesia yang
berlaku atas dasar Staat blads 1948 No.224.
Sejak
berlakunya UU No.1 Tahun 1946 pada daswarnya mengulang kembali terjadinya
dualisme hukum pidanaindonesia sebelum tahun 1918 ,yaitu dengan berlakunya
Wetboek van Strafrech Voor Europeanen 1886 yang diperuntukkan bagi orang Eropa
dan het Wetboek van Strafrech Voor inlander
en daarmade Gelijklestelden 1872 yang diperuntukkan bagi orang orang indonesia
dan orang Asing.
Dualisme hukum pidana baru berakhir pada
tanggal 29 september 1958 dengan di undangkanya undang undang No.73 tahun1958
tentang berlakunya undang undang No.1 tahun 1946.undang undang No.73 tahun 1958
merupakan realisasi atas kesepakatan Konfrensi Meja Bundar di Den Haag Belanda
tahun 1948. Berdasarkan konfrensi tersebut ,seluruh wilayah indonesia bekas
Hindia Belanda dikembalikan ke negara
kesatua republik indonesia dan mengikuti KUHP secara resmi berlaku di NKRI
,yakni WvSI. Namun ketentuan pasal XVII UU No.1 Tahun 1946 ,wilayah wilayah
yang baru bergabung dalam NKRI atas dasar KMB Den Haag tersebut .dalam konteks
inilah ,maka lahir UU No.73 Tahun 1958yang sebagian subtansinya merevisi UU
No.1 Tahun 1946 khususnya pasal XVII.
5)
Rancangan KUHP Baru
Hasrat untuk mengadakan
kodifikasi KUHP nasional yang di susun oleh putera-putera indonesia sendiri
yang sumbernya digali dari bumi indonesia dengan memperhatikan perkembangan
dunia modern di
bidang hukum pidana,sudah lama dicetuskan didalam berbagai kesempatan termasuk
seminar Hukum Nasional.
Usaha-usaha konkret
menuju tercapainya hasrat tersebut antara lain dapat dikemukakan usaha
Basaruddin S.H.dan iskandar Situmorang,S.H.yang menyusun Rancangan Buku I KUHP
Pada tahun 1971 dan Buku II KUHP Pada Tahun 1976.
Kemudian,sejak tahun
1979 telah dibentuk Tim Pengkajian Hukum Pidana,yang diberikan Tugas menyusun
Rancangan KUHP baru oleh pemerintah (Menteri Kehakiman dalam hal ini Badan
Pembinaan Hukum Nasional).
Pada tahun itu disusunlah materi-materi yang diperlakukan
untuk tujuan tersebut. Tahun
1981-1982 konsep Rancangan Buku I telah diselesaikan dalam arti kasar.Pada
tahun 1982 itu diadakanlah Lokarya di BABINKUMNAS membahas rancangan tersebut
sesudah itu,terus-menerus tim berkumpul untuk memperhalus rumusan Rancangan
Buku I tersebut dan menyusun Rancangan Buku II sampai tahun 1985.pada Tahun
1985 itu diadakanlah Lokarya lagi di tempat yang sama untuk membahas Buku II.
Pada tahun 1986 diadakan
Lokarya khusus mengenai sangsi pidana ditempat yang sama.dan terakhir Lokarya
mengenai delik komputer dan delik terhadap penyelenggaraan peradilan.
Menurut pendapat penulis,dapat dikatakan
bahwa pada saat tulisan ini disusun (mei 1991),99%pekerjaan menyusun Rancangan
Buku I KUHP telah selesa dan 80% pekerjaan menyusun Buku II KUHP telah dicapai
pula.
Perbedaan
yang mencolok antara Rancangan dan KUHP (lama) ialah Rancangan hanya terdiri
atas dua buku,sedangkan KUHP (lama) yang sama dengan WvS Belanda terdiri atas
tiga buku.Dengan sendirinya perbedaan antara delik kejahatan dan delik
pelanggaran di dalam Rancangan telah ditiadakan. Jadi
sama dengan KUHP Jerman,Jepang,Korea,dan lain-lain tetapi materi
Buku II 95% sama dengan KUHP lama dan WvS Belanda.
C. GLOSARIUM
NO
|
ISTILAH
|
ARTINYA
|
1.
|
Code
Penal
|
Kitab Hukum Pidana Perancis
|
2.
|
WVS (Wetboek
van Strafrecht )
|
Kitab
Hukum Pidana Belanda
|
3.
|
Osamu
Serei
|
Undang-undang sementara zaman jepang
|
4.
|
Unifikasi
|
Penyatuan Hukum
|
5.
|
Ubi
soceretas ibi ius
|
Dimana ada masyarakat di situ ada hokum
|
6.
|
Wetboek van Strafrecht voor
Netherlands-Indie
|
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Hindia Belanda
|
7.
|
Wetboek
van Strafrecht voor Europeanen
|
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Eropa
|
8.
|
Asas konkordansi
|
Asas
yang melandasi untuk diberlakukannya hukum eropa atau belanda pada masa itu
untuk diberlakukan juga kepada bangsa pribumi / Indonesia.
|
D. RANGKUMAN
KUHP yang saat ini kita gunakan adalah turunan dari
code penal perancis. Dahulu perancis pernah
menjajah belanda, dan belanda pernah menjajah Indonesia. Pada masa pendudukan Jepang selama
3,5 tahun, pada hakekatnya hukum pidana yang berlaku di wilayah Indonesia tidak
mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintahan bala tentara Jepang (Dai
Nippon) memberlakukan kembali peraturan jaman Belanda dahulu dengan dasar Gun
Seirei melalui Osamu Seirei. Pertama kali, pemerintahan militer Jepang
mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942. Pasal 3 undang-undang tersebu
tmenyebutkan bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan
undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu,
asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan militer.
KUHP Indonesia memiliki banyak
sejarah diantaranya Pada zaman VOC, Hindia Belanda, Zaman Penjajah Jepang,
Zaman Kemerdekaan dan yang terakhir Rancangan KUHP baru.
Hasrat
untuk mengadakan kodifikasi KUHP nasional yang di susun oleh putera-putera indonesia
sendiri yang sumbernya digali dari bumi indonesia dengan memperhatikan
perkembangan dunia modrn di bidang hukum pidana, Usaha-usaha konkret menuju
tercapainya hasrat tersebut antara lain dapat dikemukakan usaha Basaruddin
S.H.dan iskandar Situmorang,S.H.yang menyusun Rancangan Buku I KUHP Pada tahun
1971 dan Buku II KUHP Pada Tahun 1976.
Kemudian,sejak
tahun 1979 telah dibentuk Tim Pengkajian Hukum Pidana,yang diberikan Tugas
menyusun Rancangan KUHP baru oleh pemerintah (Menteri Kehakiman dalam hal ini
Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Pada
tahun itu disusunlah materi-materi yang diperlakukan untuk tujuan tersebut.
Tahun
1981-1982 konsep Rancangan Buku I telah diselesaikan dalam arti kasar.Pada
tahun 1982 itu diadakanlah Lokarya di BABINKUMNAS membahas rancangan tersebut
sesudah itu,terus-menerus tim berkumpul untuk memperhalus rumusan Rancangan
Buku I tersebut dan menyusun Rancangan Buku II sampai tahun 1985.pada Tahun
1985 itu diadakanlah Lokarya lagi di tempat yang sama untukmembahas Buku II
Pada
tahun 1986 diadakan Lokarya khusus mengenai sangsi pidana ditempat yang
sama.dan terakhir Lokarya mengenai delik komputer dan delik terhadap
penyelenggaraan peradilan.
Menurut
pendapat penulis,dapat dikatakan bahwa pada saat tulisan ini disusun (mei 1991),99%pekerjaan
menyusun Rancangan Buku I KUHP telah selesa dan 80% pekerjaan menyusun Buku II
KUHP telah dicapai pula.
Perbedaan
yang mencolok antara Rancangan dan KUHP (lama) ialah Rancangan hanya terdiri
atas dua buku,sedangkan KUHP (lama) yang sama dengan WvS Belanda terdiri atas
tiga buku.Dengan sendirinya perbedaan antara delik kejahatan dan delik
pelanggaran di dalam Rancangan telah ditiadakan.
Jadi
sama dengan KUHP Jerman,Jepang,Korea,dan
lain-lain tetapi materi Buku II 95% sama dengan KUHP lama dan WvS Belanda.
DAFTAR ISI
Asikin, Zaenal. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Depok. Raja
Grafindo Persada.
http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-pidana-menurut-para-ahli.html
diakses tanggal 20 November 2014
http://nurmadiah44ft.blogspot.com/2013/11/pengertian
hukum-pidana-menurut- para.html
diakses tanggal 20 november 2014
http://maulanahukum.blogspot.com/2012/03/sejarah-hukum-pidana-di-indonesia.html
diakses tanggal 20 november 2014
PENULIS
![]() |
RUDI MURTI |
EVA INDAH LESTARI |
M.RIZKI RAMADHAN |
M.SOLIHIN |
![]() |
IZZATI YULIYA |
![]() |
SOLHIYANITA |
![]() |
PATHURRONI |
postingannya menarik, silahkan kunjungi Guest Lecture Fakultas Hukum Prof. William Slomanson
ReplyDelete